Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang Ingin Tempuh Jalur Hukum

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah.

Instruksi untuk penegakkan hukum sudah disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.

“Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) kalau tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu melalui siaran pers, Senin (15/7/2019).

Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi.

“Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, Pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Menurut Tatu, kejadian penyegelan berulang, padahal sudah pernah dilakukan mediasi.

“Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,” ujarnya. (*/qih)

Bupati SerangSMPN 1 Mancak
Comments (0)
Add Comment