SERANG – Sengketa lahan SMPN 1 Mancak yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun seolah memasuki babak baru.
Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan tanah di lokasi SMPN 1 Mancak pada hari Senin (14/10/2019) hingga Kamis (17/10/2019) lalu pun kembali menyegel SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang untuk kali keempat sejak tahun 2016 lalu.
Ahli waris beralasan, penyegelan dilakukan karena Pemkab Serang tidak kunjung membayar tanah seluas 6.286 meter persegi yang digunakan gedung sekolah tersebut.
Hal berbeda disampaikan Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB).
Namun saat proses sertifikasi mengalami hambatan, karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN 1 Mancak tidak mau tanda tangan dan malah mengklaim memiliki lahan di lokasi SMPN 1 Mancak.
Bahkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chadanah pada hari Selasa (15/10/2019) mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan melaporkan permasalah tersebut ke Polda Banten dan sudah meminta bantuan pihak Kejaksaan.
Puncaknya, pada Kamis (17/10/2019) malam, ratusan warga beserta guru-guru yang geram akan penyegelan gedung sekolah itu pun menggruduk lokasi sekolah untuk membuka segel. Sempat terjadi kericuhan, hingga warga meluapkan kekesalannya dengan membakar ban bekas.
Menyikapi hal itu, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prokoso pun turut angkat bicara. Menurutnya, persoalan tersebut bisa diselesaikan. Dan ia pun meminta agar semua pihak untuk bisa menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita selalu mendorong Pemkab (Serang) untuk solutif. Ini sebetulnya bisa diselesaikan. Jangan terus jadi laten. Ahli waris kan sebenernya minta kejelasan, sedangkan kita tidak bisa menghindarkan kalau ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ucap Kapolres Cilegon kepada awak media, Jumat (18/10/2019).
Kapolres berharap situasi di Mancak tetap kondusif, dengan semua pihak menghormati proses hukum.
“Masing-masing pihak sebaiknya menahan diri. Meski ahli waris merasa memiliki hak disitu (lahan SMPN 1 Mancak-red), tapi ini sedang dalam proses perkara kepolisian maupun keperdataan,” imbuhnya.
Diakui Kapolres Cilegon, pihaknya mengambil langkah untuk mengevakuasi ahli waris saat terjadi kericuhan dengan ratusan warga di lokasi SMPN 1 Mancak pada hari Kamis (17/10/2019) malam, agar tidak terjadi kericuhan yang lebih besar lagi.
“Ahli waris kita tarik dari lokasi, agar tidak ada kericuhan lebih lanjut. Kita amankan saja, jangan sampai ada disitu,” tandasnya. (*/Red)