Soal Temuan BPK Rp2,38 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Sebut Hanya Potensi Pajak Belum Tertagih

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mengenai potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman senilai sekitar Rp2,38 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan kebocoran pajak daerah, melainkan potensi penerimaan yang masih dapat dipulihkan melalui mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Farhan, istilah kebocoran tidak tepat digunakan karena pemerintah daerah masih memiliki dasar hukum untuk menagih kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Kalau disebut kebocoran itu artinya sudah tidak bisa ditagih lagi. Sementara yang menjadi temuan BPK masih berupa potensi pendapatan yang dapat digali kembali melalui proses penagihan,” ujar Farhan kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Bapenda langsung menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang terindikasi masih memiliki kekurangan pembayaran.

Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), sehingga wajib pajak berkewajiban melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Setelah hasil evaluasi dari BPK kami terima, kami langsung bergerak. Alhamdulillah, wajib pajak yang bersangkutan telah melakukan pembayaran melalui mekanisme SKPDKB,” katanya.

Farhan menerangkan, penerbitan SKPDKB merupakan mekanisme yang berlaku pada jenis pajak dengan sistem self assessment, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejumlah objek pajak daerah lainnya.

Sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai dasar pengembalian atau restitusi kepada wajib pajak.

“Kalau kurang bayar diterbitkan SKPDKB agar wajib pajak melunasi kekurangannya. Sebaliknya, jika lebih bayar diterbitkan SKPDLB sebagai dasar restitusi. Semua sudah memiliki mekanisme yang jelas,” jelasnya.

Farhan juga mengakui bahwa seluruh sektor pajak maupun retribusi daerah memiliki potensi kerawanan, sehingga diperlukan pengawasan yang konsisten untuk meminimalkan risiko kekurangan penerimaan.

Karena itu, Bapenda Kabupaten Serang terus meningkatkan pengawasan, monitoring, serta edukasi kepada para wajib pajak agar pelaporan dan pembayaran dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mempercepat digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi. Penerapan transaksi non-tunai diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang terjadinya manipulasi maupun pelaporan pajak yang tidak sesuai.

“Digitalisasi menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah,” tutup Farhan.***

Comments (0)
Add Comment