Solidaritas Mahasiswa Warnai Pelimpahan Berkas Tahanan Pembakaran Pos Ciceri ke Kejari Serang

 

SERANG – Puluhan mahasiswa bersama keluarga tersangka turut mengawal proses pelimpahan berkas perkara tahanan politik dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (26/3/2026).

Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan moral terhadap para tersangka yang menjalani proses hukum lanjutan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa mahasiswa dan keluarga tampak mengikuti jalannya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Saat para tahanan digiring kembali menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan negara, salah satu mahasiswa sempat meneriakkan pesan solidaritas.

“Hidup Indonesia, kebenaran akan menemukan jalannya,” teriak salah satu mahasiswa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Hari ini Kejari Serang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Serang Kota,” ujar Lutfi kepada awak media.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran serta perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini seluruh tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

“Peran masing-masing tersangka nantinya akan dibuktikan dan diungkap dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Lutfi menambahkan, total terdapat 12 orang tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan minggu depan perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, mahasiswa dan keluarga yang hadir berharap proses hukum berjalan adil serta mempertimbangkan latar belakang para tersangka yang sebagian masih berstatus mahasiswa aktif.***

Comments (0)
Add Comment