Soroti Lambatnya Pembangunan IPAL, DPRD Kabupaten Serang Panggil PT Modern Cikande

 

SERANG – DPRD Kabupaten Serang melalui Komisi IV memanggil manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan limbah kawasan industri.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul belum terealisasinya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi kewajiban pengelola kawasan.

Dalam rapat tersebut, DPRD menilai komitmen lingkungan PT Modern Cikande belum berjalan maksimal.

IPAL dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat di sekitar kawasan industri Cikande.

Estate Department Head PT Modern Cikande Industrial Estate, Wilmon Renaldi, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen membangun IPAL sesuai kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Serang.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan pembangunan IPAL sesuai jadwal yang telah disampaikan,” kata Wilmon usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (28/1/2026).

Wilmon mengakui adanya teguran dari DPRD terkait keterlambatan pembangunan.

Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola kawasan industri.

“Itu tanggung jawab kami. Teguran tersebut wajar karena memang ada kewajiban yang belum terealisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan fisik IPAL ditargetkan mulai dilakukan pada akhir tahun 2026, dengan rencana awal pengerjaan sekitar November.

Saat ini, perusahaan masih menyelesaikan tahapan administrasi dan perencanaan teknis.

Menurut Wilmon, proses pembangunan IPAL membutuhkan waktu karena harus melalui perizinan, penyusunan desain, hingga proses tender.

“Gambar perencanaan saat ini baru sekitar 60 hingga 70 persen. Semua tahapan harus selesai sebelum pembangunan dimulai,” jelasnya.

Keterlambatan pembangunan IPAL juga dipengaruhi oleh penanganan kasus cesium yang sebelumnya menyita perhatian dan anggaran perusahaan.

“Kami fokus menyelesaikan kasus tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, barulah pembangunan IPAL kembali menjadi prioritas utama,” ungkap Wilmon.

Terkait informasi adanya surat edaran dari Bupati Serang, Wilmon mengaku belum mengetahui secara detail karena baru bergabung dengan perusahaan pada 2025.

Meski demikian, ia memastikan sejumlah perbaikan telah dilakukan dan fokus perusahaan saat ini adalah penyelesaian IPAL.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, menegaskan pemanggilan manajemen PT Modern Cikande bukan sekadar formalitas.

Menurutnya, masyarakat berharap adanya perbaikan nyata dalam pengelolaan lingkungan kawasan industri.

Yadi menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Serang tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ia menilai aturan yang ada masih tumpang tindih terkait kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kabupaten sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Namun hal itu perlu diperjelas dalam perda agar ada sanksi yang tegas,” kata Yadi.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap komitmen AMDAL tidak boleh dibiarkan. Sanksi yang disiapkan bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana atau penghentian kegiatan usaha.

“Jika komitmen lingkungan diabaikan, harus ada konsekuensi yang jelas,” tegasnya.

Yadi menambahkan, revisi perda masih dalam tahap awal dan akan dibahas melalui panitia khusus DPRD.

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait guna memperjelas pembagian kewenangan dalam penegakan hukum lingkungan.***

Comments (0)
Add Comment