SERANG – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang menggelar Diskusi Publik Lingkungan dengan tema “Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Serang” bertempat di Aula Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Serang, Sabtu, (4/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai elemen, di antaranya Farach Richi S.STP, M.Si (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang) dan Aryo Wenang Wicaksono S.Pi, M.Si (Akademisi Untirta).
Diskusi ini dimoderatori oleh Pandi Ahmad (Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan KAMMI Serang) dan dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan mahasiswa.
Ketua KAMMI Daerah Serang, Muhamad Abdurrohman S.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata KAMMI dalam menjawab persoalan lingkungan hidup di Kota Serang, khususnya terkait pengelolaan sampah yang belum optimal dan masih minimnya ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di tempat Ramah Perempuan dan Anak
“Sampah masih menjadi persoalan klasik di kota ini, belum lagi ketersediaan tempat Ramah Perempuan dan Anak sebagai representasi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih sangat minim. Kota yang sehat adalah kota yang hijau dan bebas dari tumpukan sampah. Melalui diskusi ini, kami ingin mendorong sinergi semua pihak untuk mencari solusi konkret yang ada dan penegakan hukum yang masih lemah” ungkapnya.
Diskusi ini mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kota Serang akan terus meningkat jika tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Selain itu, keterbatasan ruang terbuka hijau menjadi tantangan tersendiri dalam menghadirkan kota yang ramah lingkungan dan layak huni.
Dari forum ini, KAMMI Serang merekomendasikan beberapa hal penting, yang bisa menjadi perbaikan bagi lingkungan kota yang sehat dan layak huni antara lain:
1. Peningkatan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
2. Optimalisasi program bank sampah dan daur ulang di tiap TPS setiap kelurahan.
3. Revitalisasi dan optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan permukiman padat penduduk.
4. Tegakkan aturan hukum lingkungan hidup yang masih lemah
5. Kolaborasi aktif antara pemerintah, akademisi, dan organisasi serta komunitas swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
KAMMI Serang berharap, hasil diskusi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan stakeholder terkait sebagai bahan evaluasi kebijakan serta perencanaan pembangunan kota yang berkelanjutan.***