Soroti Perubahan Status Pulau Sangiang, Kelompok Mahasiswa Ini Gelar Aksi Simbolik

SERANG – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pena Masyarakat melakukan aksi simbolik di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Kamis (15/6/2023).

Dalam aksi tersebut mahasiswa membawa poster bertuliskan “Stop Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Pulau Sangiang” dan “Pulau Sangiang Tidak Dijual”.

Dapid dari organisasi Pena Masyarakat, menyoroti perubahan status Pulau Sangiang dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

“Tahun 1991 statusnya menjadi Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 698/Kpts-II/1991. Pada tahun 1993 tepatnya pada tanggal 8 Februari 1993 melalui SK Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1993 kawasan Cagar Alam diubah fungsi menjadi Taman Wisata Alam,” ujarnya.

Perubahan status tersebut membuat Pulau Sangiang saat ini dikuasai oleh pengusaha, dan membatasi akses masyarakat.

“Keputusan tersebut menjadi awal permasalahan, karena dengan status TWA artinya pemerintah memberikan ruang kepada pihak swasta untuk mengelola Pulau Sangiang. Pada tahun yang sama pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PKP (Pondok Kalimaya Putih),” ujarnya.

Menurutnya, sebelum terbitnya peraturan pemerintah baik itu Hutan Lindung, Cagar Alam, dan yang terakhir adalah Taman Wisata Alam, warga Pulau Sangiang merasa damai dan tentram.

“Tetapi setelah keluarnya peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, warga Pulau Sangiang tidak merasakan kedamaian dan ketentraman, hidup dalam penderitaan,” ungkapnya.

“Dampak dari kebijakan pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pondok Kalimaya Putih yaitu masyarakat diusir dari tanahnya sendiri, diintimidasi, dikriminalisasi, diusik babi hutan, serta dipaksa keluar dari pulau,” ujarnya.

Tidak hanya itu, mahasiswa tersebut menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih yang menurutnya sudah jelas merugikan alam, masyarakat, dan negara.

“Apabila pemerintah tidak menolak perpanjangan HGB PT PKP, itu artinya pemerintah menjual kembali Pulau Sangiang kepada PT PKP. Hal tersebut pastinya akan menambah penderitaan warga Pulau Sangiang, serta membuktikan kegagalan pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negaranya,” pungkasnya. (*/Fachrul)

AnyerBantenCagar AlamKabupaten SerangPT Pondok Kalimaya Putih (PKP)Pulau SangiangWarga Pulau Sangiang
Comments (0)
Add Comment