Suka Potong Hak Guru, 2 ASN Di UPTD Pendidikan Kecamatan Taktakan Ini Ditangkap Polisi

SERANG –Beginilah nasib AS (58) dan EP (52) dua orang ASN di Kecamatan Taktakan Kota Serang yang diciduk akibat kelakuannya yang suka melakukan pemotongan atas proses pengajuan kredit ASN di bank.

AS dan EP ditangkap pada oprasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Serang Kota, pada Senin (23/10/2017).

“Sekira Pukul 15.00 WIB kemarin kita melakukan kegiatan OTT, kepada dua terduga melakukan kegiatan proses pengajuan kredit pegawai di bank dengan melakukan pemotongan,” kata Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung, Selasa (24/10/2017).

Kelakuan kedua tersangka ini sungguh diluar batas, mereka meminta ‘jatah’ Rp 1 sampai 1,5 juta rupiah untuk setiap pencairan kredit yang dilakukan oleh para guru.

“Edi ini selaku bendahara di UPT Disdik Kota Serang melakukan komitmen dengan setiap guru yang ingin mengajukan kredit ke bank. Untuk memperlancar agar kredit itu turun salah satu syaratnya yaitu memberikan sejumlah uang 1,5 juta dengan jaminan itu (pinjaman bank) berjalan lancar,”  kata Tidar.

Menurut Tidar, dari kedua tersangka telah diamamankan uang sebesar Rp1,9 juta sebagai barang bukti setelah kita melakukan penggeladahan dan mempolice line,” ungkapnya.

Tidar mengatakan, keduanya melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*/Yosep)

Polresta serangPungliTim Saber PungliUPT pendidikan Taktakan
Comments (0)
Add Comment