Surat Asda I Kota Serang Soal Pembatalan Warkah Jadi Dasar Massa Ormas Pendekar Menggeruduk Lokasi Tanah Ahli Waris

SERANG – Pemerintah Kota Serang disebut melakukan intervensi hukum melalui Surat Himbauan yang diterbitkan Asda I bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.

Jainudin yang saat itu menjabat Lurah Serang, Kecamatan Serang, menolak melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.

Imbas dari intervensi Asda I Pemkot Serang Subagyo itu, Jainudin kini dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kasi Trantib di kelurahan lain.

Selain itu, dampak dari surat Asda I Pemkot Serang itu juga sempat menimbulkan kegaduhan dan membuat sengketa hukum itu malah menjadi konflik di lapangan.

Pasca surat Asda I terbit, puluhan orang dari Ormas Pendekar TTKKDH tiba-tiba menggeruduk lokasi lahan yang tengah dikuasai oleh Ahli Waris dari Arman bin Umar pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.

Massa Ormas TTKKDH yang datang coba mengusir dan mendesak pengosongan lahan milik ahli waris Arman bin Umar yang saat itu sedang bersama Advokatnya Abdul Wahab di lokasi tanah tersebut.

Salah seorang dari massa ormas TTKKDH mengakui bahwa perintah mengosongkan lahan itu didasari atas adanya surat himbauan Asda I Kota Serang yang merujuk pada pembatalan PPJB yang dibuat oleh notaris Mohammad Naupal.

Pengacara Abdul Wahab yang mendampingi ahli waris Arman bin Umar, secara tegas menolak perintah pengosongan lokasi lahan tersebut.

“Apa dasar tanah ini harus dikosongkan, tanah ini milik ahli waris Arman bin Umar yang tidak pernah dijual belikan kepada pihak lain. Adapun surat dari Asda I itu ditujukan untuk Lurah, bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah. Dan surat pembatalan PPJB itu juga bukan bukti untuk menguasai tanah ahli waris Arman bin Umar,” ungkap Abdul Wahab kepada wartawan, Jum’at (13/2/2026).

Selain surat Asda I, tindakan puluhan massa Ormas TTKKDH tersebut juga diduga atas dasar perintah dari salah satu pejabat tinggi di Pemkot Serang yang diketahui juga sebagai pimpinan dari Ormas tersebut.

“Pimpinan Ormas itu memerintahkan pengosongan tanah kami, jelas saya menolaknya karena ini tanah milik ahli waris Arman bin Umar, dan juga masalah tanah ini sedang diuji oleh pihak penyidik Polda Banten berdasarkan adanya Laporan,” tegas Wahab.

Pihak yang mensengketakan tanah ini yang didukung oleh Ormas TTKKDH, diketahui sebelumnya juga telah membuat Laporan Hukum di Polda Banten.

“Penyidikan di Polda Banten, yang mana pelapornya adalah pihak mereka, yang mengklaim hanya berdasarkan SPPT yaitu ahli waris Iskandar. Kita harus menghormati hukum, jika sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan siapa yang sebenarnya pemiliknya maka kita harus menghormati putusan tersebut,” imbuh Wahab.

Meski tidak terjadi bentrok fisik, namun kedatangan massa Ormas TTKKDH saat itu menimbulkan perdebatan sengit di lokasi.

Diketahui juga saat itu pihak Kepolisian dari Polsek Kota Serang turut hadir coba meredam situasi. Namun pihak kepolisian juga ternyata mengupayakan pengosongan tanah tersebut, meskipun dengan dalih menjaga kondusifitas.

“Adanya pihak kepolisian Polsek Serang Kota berhasil meredam konflik di lapangan. Tapi Kapolsek Serang meminta kepada kami dari kubu ahli waris Arman bin Umar untuk meninggalkan lokasi juga demi menjaga kondusifitas, saya jelas menolak kenapa harus kami yang pergi atau mengosongkan tanah ini?” jelas Wahab lagi.

Kegaduhan soal sengketa tanah ini terjadi dampak dari adanya intervensi pejabat Pemkot Serang, terutama setelah terbitnya Surat Asda I tersebut.

“Dari dulu juga di lokasi ini aman-aman saja, dan tidak pernah ada sengketa dengan pihak lain dan juga tidak pernah ada kegaduhan. Justru sebaliknya yang membuat kegaduhan dari pihak penggugat yakni ahli waris Iskandar yang coba menguasai lahan dengan mengerahkan massa dari Ormas TTKKDH. Padahal mereka sudah melaporkan ke Polda Banten yang sedang ditangani oleh Penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Banten, seharusnya gak perlu dengan cara mengerahkan massa ormas TTKKDH,” pungkasnya.

Status Tanah yang Disengketakan

Diketahui, tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi itu adalah tanah milik ahli waris Arman bin umar berdasarkan Girik/Letter C No. 1907 Persil (ps) 9.

Status kepemilikan tanah atas nama ahli waris Arman bin Umar tersebut juga dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di kantor Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

” Sedangkan pihak lain yaitu ahli waris dari Iskandar hanya bermodalkan SPPT, sedangkan SPPT tersebut juga tidak memiliki riwayat asal usulnya dari letter C nomor berapa dan atas nama siapa tidak jelas,” terang Wahab. (*/Ajo)

Asda I Kota SerangLurah SerangWarkah Tanah
Comments (0)
Add Comment