SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni dengan nomor 551/1548-DISHUB/19 perihal rekomendasi pemberian sanksi administrasi bus AKAP jurusan Labuan-Jakarta.
Hal ini merupakan upaya tindaklanjut atas kecelakan yang disebabkan bus Murni dan Murni Jaya pada Sabtu (4/5/2019) lalu dan membuat masyarakat resah karena seringkali mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Atas hal tersebut, dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana pasal 108 Permenhub Nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, diantaranya yakni mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan. Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
“Kecelakan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/5/2019).
Gubernur juga mengatakan, selain karena kerap mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.
“Kejadian semacam ini juga kan manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM-nya diperbaharui atau tidak,” jelasnya.
Gubernur mengatakan, prilaku para sopir bus yang ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur Gubernur.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, lantaran Pemprov telah menindaklanjuti keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya. Sebagai Gubernur, ia juga turut prihatin dan merasa kecewa karena selalu ada korban setiap tahun.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindaklanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.
Tri menjelaskan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen seperti kasus di Jawa Timur.
“Kami harap dapat segera direspon dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi,” tukasnya. (*/Red)