SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi memulai langkah pertama tahapan Pemilu 2024.
Sebagai wujud kesiapan dalam mengawasi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar apel siaga pengawasan.
Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, apel siaga diikuti oleh ketua, anggota, kepala sekretariat dan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Serang, pada Selasa, (14/6/2022).
Apel siaga dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Yadi menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 secara resmi telah dimulai. Maka kata dia, seluruh jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Serang pun mulai menaruh fokus aktifitas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah memulai pelaksanaan tahapan pemilu 2024 pada hari ini, Selasa 14 juni 2022. Artinya seluruh pengawas pemilu di lembaga Bawaslu Kabupaten Serang pun mulai fokus untuk mengawasi setiap tahapan yang sudah mulai dilaksanakan,” terang Yadi.
Ia menegaskan, catatan yang berisi evaluasi atas pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019 yang secara intensif telah dikaji, dapat dijadikan sebagai sumber empirik bagaimana menerapkan metode pengawasan yang tepat untuk pemilu 2024.
Yadi pun mengamanatkan kepada peserta apel siaga agar bekerja optimal untuk menguatkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kita secara intensif telah mengkaji catatan – catatan evaluasi pemilu 2019 yang lalu, itu pengalaman berharga, sumber empiris, jadikan salah satu acuan mengawasi tahapan pemilu 2024. Seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Serang harus bekerja keras agar fungsi Bawaslu semakin kuat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang dimulai secara serentak se-Indonesia pada pukul 08.00 WIB ini, digelar dengan menggunakan dua metode.
Pertama, dalam jaringan, terpusat di Bawaslu RI dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube agar dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Kedua, luar jaringan, diselenggarakan secara otonom oleh seluruh lembaga pengawas pemilu pada setiap tingkatan mulai dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia di kantor masing-masing. (*/Faqih)