Tak Ada Aturan Kampanye PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Ngaku Tak Bisa Cegah Safari Ramadan

Tak Ada Aturan Kampanye PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Ngaku Tak Bisa Cegah Safari Ramadan

 

SERANG-Sejumlah pihak menduga agenda rutin Safari Ramadan Pemkab tahun ini merupakan acara kampanye terselubung yang dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pasalnya, agenda rutin ini diadakan menjelang pemungutan suara ulang (PSU).

Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang hadir dan menyangkal adanya kampanye, sejumlah pihak menduga ada potensi kampanye terselubung dari agenda ini.

Merespon potensi dugaan dalam agenda Safari Ramadan, Bawaslu Kabupaten Serang mengakui tak bisa mencegah acara temu warga tiap setahun sekali itu.

“Terkait Safari Ramadan, Bawaslu tidak berhak mencegah dan melarang, karena itu kan kegiatan pemda, kami tidak mau tau akan hal itu, yang sudah berjalan tiap tahun,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Furqon mengakui memang tak ada kampanye dalam tahapan PSU tanding ulang Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib. Selain tak ada kampanye di PSU, aturan tegasnya pun tak diatur oleh KPU maupun Bawaslu RI.

“Kami sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI, amar putusannya memang tidak ada tahapan kampanye,” kelas Furqon.

Walaupun tak ada kampanye, kata Furqon, tapi suasana dalam ramadan berpotensi dibangun seperti kampanye lewat acara-acara bukber, sahur dan lainnya.

“Tapi ini kan nuansanya sudah seperti nuansa kampanye. Apalagi ini terjadi di bulan suci, dikemas dengan berbagai agenda acara, dikemas seperti bukber dan sebagainya,” ujarnya.

Ia berharap, KPU dan Bawaslu RI dapat dengan cepat mengatur teknis mengenai aturan ini. Melarang dengan tegas hal-hal yang sama yang ada dalam kampanye, digunakan untuk PSU.

“Makanya kami berharap, Bawaslu RI dengan cepat ada juknis yang mengatur dengan tegas terkait dengan tahapan-tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU ini. Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukumnya yang tegas,” tutupnya. (*/Ajo)

Bawaslu Kabupaten SerangKampanyePSU
Comments (0)
Add Comment