SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 01 Andika-Nanang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menuturkan, selain Andika-Nanang, dirinya mendapatkan informasi pemasangan APK dari Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
“Sudah, kami sudah menemukan banyak APK yang baru di beberapa kecamatan dan kami sudah perintahkan ke temen-temen sekretariat, karena memang Panwascam belum terbentuk untuk mendatai itu,” ujarnya saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
“Banyak, ada yang calon 01 juga ada, tapi informasi dari 02 juga ada, tapi kami baru mengidentifikasi yang 01, 02 baru informasi-informasi aja,” sambungnya.
Untuk lokasi pemasangan APK, informasi yang diterima Furqon berada di wilayah Ciruas, Mancak, Anyer, Kramatwatu. Hingga saat ini, dirinya masih menelusuri wilayah lain terkait pemasangan APK.
Furqon menjelaskan, pemasangan APK yang bertujuan untuk kampanye dalam PSU, hal ini belum diatur oleh KPU dan Bawaslu RI.
“Kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah dalam masa putaran PSU ini apakah termasuk masa tenang atau tidak,” jelasnya.
“Kami sudah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI. Amar putusannya memang tidak ada tahapan kampanye, tapi ini kan nuansanya sudah seperti nuansa kampanye,” ujarnya.
Ia berharap, KPU dan Bawaslu RI dapat segera membuat aturan terkait hal ini.
Aturan tersebut diperlukan agar Furqon mendapatkan kepastian hukum dan tindakan yang tepat menindak pelanggaran menjelang PSU.
“Bawaslu RI secepatnya melalui juknis yang mengatur dengan tegas terkait dengan tahapan-tahapan yang dilarang dalam kampanye bisa dilibatkan dalam PSU ini,” harap Furqon.
“Biar kita juga sama-sama paten gitu kalau ada hukumnya yang tegas,” tutupnya. (*/Ajo)