Tak Bebani APBD, Bupati Serang Ratu Zakiyah Gunakan Rumah Pribadi sebagai Rumah Dinas

 

SERANG – Bupati Serang Ratu Zakiyah resmi menetapkan rumah pribadi milik keluarga besar Bai Mahdi di Kecamatan Pabuaran sebagai rumah dinas selama masa jabatannya.

Hal ini disampaikannya dalam acara syukuran usai pelantikan yang dihadiri masyarakat se-Kecamatan Pabuaran.

“Rumah ini, Pondok Bai Mahdi, akan menjadi rumah dinas Bupati Serang, dan tidak menggunakan APBD,” ujar Ratu Zakiyah dalam sambutannya di Aula Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa, (27/5/2025).

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan dukungannya.

Ia menegaskan bahwa rumah dinas tersebut tidak perlu disewa, berbeda dengan sebelumnya yang mengandalkan biaya sewa dari APBD.

“Dan tadi betul bapak ibu, saya sampaikan kepada Ibu Bupati, rumah ini tidak perlu disewa. Kalau kemarin rumah dinas disewa, tapi ini tidak. Biaya sewanya dialihkan untuk anak yatim dan yatim piatu,” ujar Yandri.

Yandri juga berharap, sebagai Menteri Desa, agar langkah ini menjadi inspirasi bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Serang.

“Mudah-mudahan desa di Kabupaten Serang menjadi desa yang bahagia,” tambahnya.

Langkah ini menjadi sorotan positif karena dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang mengedepankan efisiensi anggaran sekaligus memperhatikan kepentingan sosial masyarakat, khususnya anak-anak yatim di wilayah Serang.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Serang melalui BPKAD telah menyiapkan rumah yang disewakan untuk bupati.

“Solusinya kami alokasikan anggaran untuk sewa, karena memang belum ada rumah dinas (Bupati) permanen,” tandasnya. (*/Fachrul)

Bupati Serangratu zakiyahRumah Dinas
Comments (0)
Add Comment