Tak Miliki Izin, Satpol-PP Kabupaten Serang Segel Gerai Mie Gacoan di Ciruas

 

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang resmi menghentikan sementara aktivitas gerai Mie Pedas Gacoan di Kecamatan Ciruas pada Selasa malam (30/9/2025).

Tindakan tersebut dilakukan lantaran pihak pengelola tetap membuka usaha meski belum melengkapi dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Sekitar pukul 19.00 WIB, puluhan anggota Satpol-PP mendatangi lokasi dipimpin langsung Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, didampingi Kabid Trantibum, Yagi Susilo.

Mereka sempat berdiskusi dengan manajemen sebelum akhirnya melakukan penyegelan. Dua stiker segel ditempelkan di dinding, sementara garis PPNS dibentangkan di pintu masuk.

Dalam proses tersebut tampak dua orang perwakilan manajemen hadir, sedangkan para karyawan segera membereskan peralatan usai melayani pelanggan terakhir.

Sejumlah pengunjung yang baru tiba pun terpaksa meninggalkan lokasi lantaran pintu gerai sudah tertutup.

Sebelumnya, Satpol-PP telah melayangkan surat teguran pada Senin (29/9/2025).

Menurut Fungsional Muda Satpol-PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, pihak manajemen memang pernah mengajukan izin PBG ke Dinas PUPR, namun prosesnya hingga kini belum tuntas.

“Kami sudah menghimbau agar gerai ditutup sementara sampai dokumen lengkap,” kata Yogi.

Ia menambahkan, pihaknya memberi waktu selama tujuh hari kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas untuk melengkapi seluruh syarat, termasuk izin parkir dan Andalalin.

“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat peringatan lanjutan. Kami sudah dua kali menegur. Ada progres dari tim legal, tapi dokumen utama belum terbit,” jelasnya.

Yogi juga menegaskan, rekomendasi Satpol-PP adalah agar pihak pengelola menutup gerai hingga semua dokumen perizinan terpenuhi.

“Jadi ditutup sementara per hari Senin, kita datang bersama OPD terkait, yakni Dinas Perizinan, DPUPR, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Ia memastikan, bila dalam tujuh hari ke depan tidak ada penyelesaian dokumen, Satpol-PP akan meningkatkan tindakan sesuai ketentuan.

“Nanti kalau memang tidak ada itikad baik kita kasih surat peringatan. Setelah itu kalau memang belum dilakukan kita tutup sementara disegel,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment