Tak Puas, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Sebut Putusan Hakim MK Hanya Berdasarkan Asumsi

 

SERANG– Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Azhar merasa tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, Cecep menilai Hakim MK memutus perkara hanya berdasarkan asumsi tanpa melihat bukti dan fakta yang ada.

Hakim MK, kata dia, dalam Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, tak cermat atau tak teliti melihat perselisihan ini.

Hakim MK dalam memutus perkara, paparnya, tak berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah.

“Pasal ini mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), Majelis Hakim yang Mulia MK menurut kami itu tidak teliti, tidak cermat dan atau tidak menerapkan aturan hukum pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas 0,5 persen suara,” ujarnya, Selasa (26/2/2025).

Bunyi Poin d, Ayat 2 dalam Pasal 158 UU 10/ 2016, tertulis kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Dari hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang, pasangan Zakiyah-Najib berhasil unggul dengan memperoleh 598.654 suara atau 65,35 persen. Pesaingnya, Andika-Nanang hanya memperoleh 254.494 suara atau 28,62 persen.

Terkait aturan tersebut, selisih suara yang jauh jadi alasan dasar penilaian Cecep untuk melihat pihak Andika-Nanang dalam mengajukan perkara ini.

Singkatnya, pihak Andika-Nanang selaku pemohon dalam berperkara di MK, tak bisa mengajukkan perselisihan.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, karena fakta selisih perolehan suara sangat jauh. Kami menduga bahwa Hakim MK, memutus tidak dengan berdasarkan hukum, mengesampingkan Pasal 158 tersebut sebagai syarat formil. Ini adalah sebuah kekeliruan yang merugikan klien kami sebagai Paslon no urut 2 yang mendapat suara terbanyak,” paparnya.

Sedangkan untuk tuduhan kecurangan selama proses pilkada, dalam sidang tuduhan tersebut telah dibantah dengan jelas. Ia bilang, tuduhan tersebut tak berdasar.

“Tidak ada kejadian khusus di tempat kejadian suara, di TPS atau tidak ada kecurangan yang dilakukan penyelenggara pilkada (KPU),” ujarnya.

“Alibi-alibi yang dibangun oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), semuanya telah dipatahkan oleh Bawaslu sebagai lembaga memiliki wewenang. Bahwa TSM tersebut tidak diregistrasi atau tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu,” tukasnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment