Tak Tercantum di Propemperda 2026, Bapenda Kabupaten Serang Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

 

SERANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut diketahui dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (3/3/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.

Namun, pembahasan perubahan Perda tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, agenda revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang Nomor: 170.1/Kep.17-DPRD/2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa rancangan perubahan tersebut belum dibawa ke rapat paripurna karena sifatnya hanya berupa penyesuaian pada lampiran.

“Iya, memang belum diparipurnakan Raperda kita, karena yang diubah hanya bagian lampirannya saja,” ujar Farhan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, dalam dokumen Propemperda 2026, tercatat sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Tiga di antaranya merupakan usulan legislatif dari DPRD Kabupaten Serang, yaitu Raperda tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Raperda tentang Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun sembilan Raperda lainnya merupakan inisiatif eksekutif. Di antaranya mencakup penyertaan modal daerah pada Bank Perekonomian Rakyat Serang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, revisi Perda Persampahan, perubahan Perda Bangunan Gedung, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, terdapat pula Raperda terkait perubahan struktur perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, hingga APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di luar daftar Propemperda ini berpotensi memunculkan sorotan, terutama terkait mekanisme dan prosedur pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Serang. ***

Comments (0)
Add Comment