Tak Terdaftar di DPT, Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tak Bisa Nyoblos di PSU Besok

Tak Terdaftar di DPT, Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tak Bisa Nyoblos di PSU Besok

SERANG – Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menegaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, baik Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumi–Nanang Supriatna maupun Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah–Najib Hamas, tidak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April mendatang.

Nasehudin menekankan bahwa hak pilih hanya dapat digunakan oleh warga yang secara administratif terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pemilih yang berhak menggunakan hak pilih dalam PSU adalah mereka yang memiliki dokumen administrasi berupa KTP elektronik dan namanya tercantum di DPT. Jika tidak terdaftar di DPT, maka tidak bisa mencoblos,” ujar Nasehudin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan informasi, kedua pasangan calon diketahui berdomisili di Kota Serang, bukan Kabupaten Serang.

“Dengan demikian, jika tidak tercatat di DPT wilayah PSU Kabupaten Serang, mereka tidak memiliki hak suara dalam PSU tersebut,” ucapnya.

KPU Kabupaten Serang terus mengingatkan masyarakat agar memastikan status administrasi dan keterdaftaran mereka dalam DPT, guna menjamin kelancaran dan keabsahan pelaksanaan PSU. (*/Fachrul)

Kabupaten SerangKPUPSU
Comments (0)
Add Comment