Tak Terima Gedung Juang Dikosongkan Pemkot Serang, DHD 45 Akan Lakukan Gugatan

SERANG – Pengosongan sekaligus penertiban Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan Ki Masjong, Kecamatan Serang atau dekat Alun-alun Barat Kota Serang sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 yang tidak terima dilakukan pengosongan gedung sempat melakukan penghadangan. Alhasil sempat terjadi adu mulut antara Dewan Harian Daerah 45 dengan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dalam penertiban tersebut, Selasa (22/9/2020).

Salah seorang pengurus DHD 45, Muiz mengatakan, jika pihaknya tidak terima dengan pengosongan Gedung Juang 45 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan dengan keras ia menuding jika pengosongan Gedung Juang 45 oleh Pemkot Serang dilakukan secara tidak beradab.

Wakil Walikota Serang tampak menenangkan pengurus DHD 45 yang menolak pengosongan Gedung Juang 45 /Dok

“September ini mencatat sejarah untuk masyarakat Banten. Tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang ini tidak beradab. Kita sudah sejak zaman Jepang diurus,” ucap Muiz dengan lantang.

Bahkan menurutnya, Pemkot Serang tidak pantas mengklaim Gedung Juang 45 sebagai aset pemerintah. Itu karena, selama ini Pemkot Serang tidak pernah ikut merawat dan memberi ganti rugi terhadap keberadaan Gedung Juang 45.

Untuk itu, Muiz menegaskan, jika pihaknya akan melakukan gugatan penggunaan terhadap Gedung Juang 45 ke Mabes Polri. Sebab diungkapkannya, apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Serang dalam pengosongan tersebut seperti menganggap DHD 45 seperti kriminal.

“Kami tidak terima dengan pengosongan ini. Kita rencana menggugat. Tidak ini seperti komunis. Jangankan ke lembaga, ke perorangan pun tidak boleh. Kita akan laporka juga ke tindakan hukum ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin berdalih, jika pengosongan Gedung Juang 45 bukan untuk mengusir DHD 45. Melainkan hanya akan melakukan renovasi gedung yang akan dijadikan sebagai objek wisata sejarah yang ada di Kota Serang.

“Kedepan Gedung Juang 45 ini akan direnovasi. Pengosongan bukan dalam rangka mengusir DHD 45. Dalam hal ini Pemkot Serang akan menempatkan organisasi perjuangan ditempatkan sekretariatnya disini nanti bareng,” kata Subadri.

Bahkan disampaikan Subadri, jika renovasi yang akan dilakukan pihaknya tidak akan merubah kontruksi gedung. Namun lebih kepada perbaikan lantaran kondisi gedung yang sudah memprihatinkan.

“Renovasi tidak mengubah bentuk, kita juga bekerjasama dengan cagar budaya. Kondisi gedung perjuangan ini kalau dibiarkan seperti ini bisa roboh karena tidak dirawat. Jadi Pemkot harus bisa merawat keberadaan gedung Juang ini,” ungkapnya.

Sedangkan terkait ancaman pihak DHD 45 yang akan melakukan gugatan terhadap penggunaan Gedung Juang 45. Subadri pun mempersilahkan jika hal itu akan dilakukan. Sehingga kedepan akan lebih jelas terkait status kepemilikan gedung.

“Kami mempersilahkan ke pengadilan, supaya mereka sadar status kepemilikan asetnya di kita ini,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Gedung Juang 45 Kota Serang Serang merupakan bangunan sejarah yang dibangun pada masa pendudukan Jepang. Dulunya, bangunan tersebut merupakan markas Kempetai. Namun setelah kekalahan tentara Jepang, gedung ini diambil alih menjadi markas Badan Keamanan Rakyat.

Sebuah peristiwa besar pernah terjadi di Gedung Juang 45 tersebut, yaitu penyerbuan yang dilakukan oleh pemuda Banten untuk merebut kekuasaan dan markas tersebut pada tanggal 10 Oktober 1945. Pada peristiwa itu, Gedung Juang 45 yang dulu menjadi markas Kempetai berhasil diduduki oleh para pejuang Banten. (*/YS)

Dhd45Gedung JuangPemkot Serang
Comments (0)
Add Comment