SERANG – Hanya karena tidak terima lantaran sering ditegur, M (45) warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tega menghabisi nyawa tetangganya Ato (61) dengan sebilah pisau dapur.
Saat dikonfirmasi, pelaku M (45) mengaku, jika korban merupakan mantan guru bela dirinya sejak tahun 1992. Menurutnya, korban kerap membuatnya sakit hati dengan ocehan-ocehan yang dilontarkan kepada dirinya. Sehingga hal itu membuatnya merasa dendam.
Hingga akhirnya, pada hari Jumat (15/1/2021) sekitar jam 08.00 WIB. Pelaku terlibat cekcok dengan korban yang berujung penusukan. Akibatnya, korban Ato harus meninggal dunia karena luka tusuk di bagian dada menembus ke ulu hati.
Akan tetapi pelaku berdalih, jika dirinya tidak berencana untuk membunuh korban. Namun karena korban sempat memukul dirinya terlebih dahulu, sehingga membuat dirinya spontan menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawanya.
“Dia udah banyak nyakitin saya, lewat ocehan-ocehan. Dia yang mukul duluan, dia yang mau bunuh saya duluan. Kalau saya namanya suka ke hutan, pasti selalu bawa pisau, tapi bukan untuk bunuh orang,” ungkap M saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (1/3/2021).
Pengakuan pelaku langsung dibantah keluarga korban, Odi Sodikin (54). Menurut Odi, jika saat kejadian pelaku sempat marah-marah di rumah korban dan menantang korban untuk keluar dari rumah. Bahkan pelaku mengancam akan membakar rumah korban jika korban tidak segera keluar rumah.
“Pelaku yang datang ke rumah, ada gelas di lempar ke rumah. Sambil teriak-teriak minta mertua saya keluar, dan ngancem mau bakar rumah. Padahal saat itu mertua saya lagi di sawah,” kata Odi saat ditemui di lokasi yang sama.
“Keponakan saya langsung nyusul mertua ke sawah dan bilang kalau ada si M ini lagi marah-marah di rumah. Terus sama mertua saya disamperin,” imbuhnya.
Diungkapkan Odi, saat keduanya bertemu, pelaku langsung memukul sang mertua hingga sempoyongan. Kemudian, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur yang diselipkan di bagian pinggang dan langsung menusuk pelaku tepat di bagian dada.
“Udah di lokasi di depan rumah, pas dekat dengan pelaku langsung dipukul, dan saat sempoyongan langsung ditusuk sama pelaku di bagian ulu hati sebanyak satu kali. Mertua saya meninggal saat hendak di bawa ke Puskesmas,” jelasnya.
Diakui Odi, berdasarkan informasi yang diterimanya, jika pelaku memang sering ditegur oleh sang mertua yang membuat pelaku tersinggung. Sehingga hal itu membuat pelaku dendam dan ingin membunuh mertuanya.
Meski begitu, disampaikannya, jika perbuatan pelaku tetap tidak bisa ditolerir. Untuk itu, ia pun meminta agar pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya.
“Karena ini direncanakan, karena dia sengaja datang ke rumah bawa pisau. Alangkah lebih adilnya kalau pelaku ini dihukum seumur hidup penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar menyampaikan, jika pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kepulauan Riau usai melakukan tindak penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan dalam pelariannya, pelaku harus rela tidur di mesjid-mesjid.
“Pelaku ditangkap kemarin, Minggu 28 Februari 2021 saat sedang berada di sekitaran mesjid di daerah Kepulauan Riau. Jadi memang dia suka tidur di mesjid-mesjid,” ucap Nandar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Dan pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun atau seumur hidup,” tandasnya. (*/YS)