Tanah Jaminan Kasus Penggelapan Rp6,1 Miliar Dijual, Camat Pulo Ampel Bakal Batalkan Penerbitan AJB

 

SERANG – Camat Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Teguh Nugroho, menanggapi kasus pengalihan atau penjualan tanah jaminan tanpa sepengetahuan penerima kuasa dalam perkara gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Ia menyebutkan kemungkinan akta jual beli (AJB) atas tanah tersebut bakal dibatalkan karena terdapat pemalsuan keterangan.

Sebelumnya pihak kecamatan bersama Pemerintah Desa Salira telah melakukan langkah mediasi.

“Terkait masalah tersebut, saya dan Kepala Desa Salira sudah bertemu dengan pengacara dari pihak penggugat dan menindaklanjutinya dengan mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di kantor desa. Namun pihak tergugat tidak hadir. Selanjutnya akan kami undang kembali,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, ditulis Jum’at (2/12/2026).

Teguh berkilah, pihak desa awalnya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut dijadikan jaminan.

Padahal, menurut penggugat (Kuasa Hukum) saat pembuatan AJB tanah jaminan pemilik mutlak, pihak desa maupun Kecamatan mengetahuinya secara langsung.

“Pihak desa awalnya tidak tau kalo tanah tersebut dijaminkan, hanya menyampaikan kalo giriknya ga ada, dan didukung dengan pernyataan tidak sengketa dari pemilik, bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan tidak dijaminkan. Akhirnya dijual sebagian, sekitar 700 meter,” kata Camat.

“Desa baru tau kalo tanah tersebut dijaminkan setelah bertemu dengan pengacara dari pihak penggugat,” kilahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via WA Lurah Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Sanudin, sama sekali tidak merespons.

Dalam berita sebelumnya, Pengusaha asal Jakarta Utara, Puguh Mulianto, MBA, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang terhadap mantan staf keuangannya dan sejumlah pihak terkait. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Srg sejak 27 Agustus 2025.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan, Puguh menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,13 miliar, dengan total nilai gugatan mencapai Rp8,47 miliar termasuk kerugian immateriil.

Dalam gugatan disebutkan, Tergugat I berinisial B, mantan staf keuangan di PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) Cabang Pulo Ampel, terbukti secara pidana melakukan penggelapan dalam jabatan bersama pihak lain. Putusan pidana tersebut tertuang dalam Putusan PN Jakarta Utara Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt Utr tertanggal 19 September 2024.

Kuasa hukum penggugat, Hendra Gunawan, menyatakan tergugat telah mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana serta menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan, namun hingga kini tidak direalisasikan.

Salah satu jaminan yang disepakati adalah tanah seluas ±8.217 meter persegi di Blok Waringin, Desa Salira, yang dilengkapi Akta Kuasa Jual Nomor 9 tanggal 29 Januari 2002.

Akta tersebut memberikan kuasa penuh kepada penggugat untuk menjual tanah sebagai pengembalian dana dan ditegaskan tidak dapat dibatalkan.

Namun dalam praktiknya, penggugat mengaku dihalangi, bahkan tanah tersebut diduga telah dialihkan atau dijual tanpa sepengetahuan penerima kuasa.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan PMH, menghukum pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng, serta menetapkan sita jaminan atas tanah dan enam Sertifikat Hak Milik (SHM). Penggugat juga meminta BPN memblokir sertifikat agar tidak dialihkan selama proses persidangan.

“Gugatan ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum secara perdata atas kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas Hendra Gunawan.***

Comments (0)
Add Comment