SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengupayakan pengambilalihan kembali sejumlah wilayah yang kini berada di bawah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, termasuk Desa Pulau Panjang dan beberapa pulau kecil lainnya.
Langkah ini telah mendapat sinyal positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilanjutkan ke tahap mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Menanggapi rencana tersebut, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzaliyah, memberikan tanggapan singkat namun tegas.
Ia menyatakan bahwa Pemkab Serang akan mempelajari lebih lanjut permintaan dari Pemkot Serang sebelum mengambil keputusan.
“Nanti akan kita kaji ulang,” ucapnya singkat usai acara Muslimat NU Banten, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, pihak Pemkot Serang, Asisten Daerah I, Subagyo, menjelaskan bahwa klaim pengembalian wilayah tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian antara luas wilayah yang tercantum dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang dengan kondisi eksisting saat ini.
Menurutnya, beberapa wilayah seperti Pulau Panjang, Beberan, dan Kaserangan secara historis merupakan bagian dari Kecamatan Kasemen dan Walantaka yang seharusnya termasuk dalam wilayah administrasi Kota Serang sejak pemekaran.
Subagyo juga menyebut bahwa upaya ini tidak semata-mata soal batas administratif, melainkan juga bagian dari visi besar Pemkot Serang untuk mengembangkan potensi kemaritiman yang selama ini belum tergarap optimal.
Salah satu harapan jangka panjang adalah membangkitkan kembali kejayaan Pelabuhan Karangantu yang pernah menjadi pusat perdagangan Kesultanan Banten.
Meski demikian, Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh mekanisme resmi sesuai arahan Kemendagri, yakni melalui mediasi antara pemerintah kota dan kabupaten dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten.
“Harapannya, semua pihak bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemkab Serang terkait status wilayah yang disengketakan. ***