SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk fokus dalam menertibkan wilayah Industri Serang Timur. Sebab daerah tersebut banyak digunakan pedagang untuk berjualan di bahu jalan bahkan hingga ada penjualan Miras secara bebas.
“Masih banyak pelanggaran yang belum dipatuhi masyarakat dan saya meminta kesadaran agar berjualan di tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan,” kata Tatu usai apel, Senin (26/03/2018).
Tatu meminta kepada Satpol PP agar rutin melakukan operasi di daerah yang banyak melanggar aturan Perda khususnya kawasan industri Serang Timur, apalagi di lokasi yang dijadikan tempat berhenti sembarangan oleh angkutan umum serta tempat karaoke yang menjual minuman keras harus ditindak secara tegas.
“Ada restoran yang izinnya rumah makan ternyata digunakan tempat karaoke dan itu akan ditindak tegas oleh Pemkab. Karena, hidup secara bermasyarakat harus memiliki aturan yang harus dipatuhi,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Dinas Satpol PP, Hulaeli Asyikin, juga mengatakan, karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dalam mematuhi aturan hal tersebut menjadi persoalan petugas saat berada di lapangan.
Namun, Tatu ingin Satpol PP harus berani dan tegas dalam menjalankan tugas untuk menertibkan peraturan daerah yang sudah dibuat.
“Ada enam titik yang menjadi rawan yang tidak mematuhi aturan. Cikande, Kibin, Kragilan, Kramat Watu, Baros, Padarincang, dan Anyer. Mayoritas dari pelanggaran tersebut adalah Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya.
Ia menambahkan , untuk mengatasi persoalan tersebut Satpol PP akan meningkatkan patroli dan membuat pos terpadu dilokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran di Serang Timur dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
“Kita sudah koordinasi dengan Dishub yang akan membuat pos dari Ciruas hingga Cikande yang akan diisi satu grup di masing-masing pos,” ujarnya. (*/Dave)