Tawuran, 11 Remaja di Kota Serang Diamankan Polisi dan Terancam Lebaran di Penjara

SERANG– Sebanyak 11 remaja dari 20 remaja yang terlibat tawuran di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil diamankan Satreskrim Polres Serang Kota pada Selasa (20/4/2021) malam.

Sebelumnya, sebanyak 20 remaja yang tergabung ke dalam kelompok bermotor yang mengatasnamakan diri mereka “All-Star Kota Serang” berniat menyerang kelompok remaja lain pada Senin (19/4/2021) dini hari.

Namun, justru mereka terlibat bentrok dengan warga saat melakukan sweeping di wilayah Kecamatan Kasemen yang mengakibatkan satu warga setempat terluka akibat sabetan senjata tajam.

Salah seorang pelaku pembacokan, IS (17) mengaku jika penyerangan yang dilakukan pihaknya lantaran tidak terima atas penyerangan yang dilakukan oleh kelompok bermotor lain kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

“Sudah kita rencanakan, karena sebelumnya mereka BOM (Barisan Ogah Mundur) sempat nyerang ke kita. Kita lakukan sweeping, dan ada kelompok yang lagi nongkrong sampai kita bentrok,” ucap IS saat memberi keterangan kepada petugas di Mapolres Serang Kota, Selasa (20/4/2021) malam.

Kepada petugas, IS mengaku telah melakukan pembacokan bersama dua rekannya yang lain terhadap korban dengan menggunakan golok menyerupai sisir yang dibawanya.

Ia pun menyampaikan, jika dirinya sempat merasa ketakutan usai melakukan pembacokan. Bahkan, saat ini dirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban luka.

“Baru kali ini (bacok orang), pakai gosir (golok sisir). Sempat takut pas liat dia (korban) berdarah. Dan saya menyesal,” ujarnya sembari menundukkan kepalanya.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Serang Kota, Ipda Rifky Nugraha mengatakan, jika dari 11 remaja yang diamankan, 3 remaja sudah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan lukanya seseorang.

“Kita amankan 11 orang dengan barang bukti 2 buah golok sisir dan 2 buah clurit. Dan kita tetapkan 3 orang, itu sebagai eksekutor dan kedapatan membawa senjata tajam. Sisanya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dan masih ada beberapa DPO yang masih dalam pengejaran,” ungkap Ipda Rifky.

Disampaikan Rifky, jika modus para remaja tersebut bertindak anarkis lebih kepada kesenangan semata dan menunjukkan eksistensi sebagai sebuah kelompok bermotor di Kota Serang.

“Jadi namanya anak muda, mereka untuk senang-senang, dan untuk menimbulkan ketakutan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, 3 dari 11 remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindakan pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (*/YS)

KasemenKota SerangTawuran
Comments (0)
Add Comment