SERANG – Kepala Pusat Litbang Kualitas dan Laboratorium lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herman Hermawan menilai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong yang terletak di Kecamatan Taktakan, Kota Serang sudah tidak layak digunakan.
Ia menilai ketidaklayakan TPSA Cilowong berdasarkan teknologi pengelolaan sampah dan cara pengelolaan sampah yang digunakan di TPSA tersebut terbilang ketinggalan zaman. Hal itu sangat berbeda dengan TPSA di luar Banten pada umumnya yang terus meng-upgrade teknologi yang digunakan.
“Cilowong itu sudah tidak memadai lagi, teknologi dan metodologinya sudah tidak up to date lagi yang harus sudah diperbaiki lagi dan ini harusnya tidak digunakan lagi oleh mereka,” kata Herman, Rabu (2/10/2019).
Herman pun menyinggung soal TPSA regional yang menampung sampah dari berbagai daerah se-Provinsi Banten yang hingga saat ini belum ada. Padahal TPSA regional terbilang urgent keberadaannya.
“Satu hal yang masih dalam proses adalah membangun TPA regional yang saat ini kita belum memiliki satupun TPA regional yang lintas Kabupaten Kota,” ujarnya.
Sementara itu, dikatakan Herman, untuk sampah yang menumpuk di sepanjang teluk Banten merupakan sampah dari hulu yang kurang diantisipasi, sehingga hal itu berdampak ke hilir.
“Sampah yang ada di teluk Banten ini bisa dikatakan akibat limbah-limbah domestik. Seperti limbah rumah tangga kemudian kelalaian masyarakat di hulu sehingga di hilir ini terkena dampaknya pada pencemaran sampah,” tandasnya. (*/Ocit)