SERANG – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang, seperti Cafe Leo di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, The Star di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Karoke Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan dua THM lainya berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Ketua MUI Kabupaten Serang angkat bicara.
Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC saat dihubungi wartawan mengatakan, sebagai lembaga keagamaan MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Karena, kata dia tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.
Jadi, lanjut KH Rahmat Fatoni, baik itu dimasa pandemi atau tidak pandemi, MUI tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam. Kendati demikian MUI tidak ada kewenangan untuk menutupnya.
“Nanti akan saya sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ditertibkan, sebab kewenangan itu ada di pemda,” ujarnya, Jum’at (4/6/2021).
Seperti sebelumnya diberitakan oleh media, jika THM di wilayah Kabupaten Serang tetap nekat beroperasi meski masih dalam masa pandemi dan adanya penerapan prokes dan pelarangan kerumunan orang dimulai dari istilah PSBB hingga PPKM oleh pemerintah gabungan dan satgas covid-19.
Kendati demikian pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali dirazia petugas, namun mereka tetap berani beroperasi. Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kabupaten Serang. (*/Red)