SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.
Dari tempat hiburan tersebut diamankan puluhan botol minuman keras (Miras) serta 10 wanita pemandu lagu yang kedapatan berada di cafe Moro Seneng Ciruas.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hulaeli Asykin, semua tempat hiburan nakal tersebut jika tidak memiliki ijin maka akan diberikan sangsi berat dengan menutup atau membongkar bangunannya.
“SIUP MB-nya kan sudah dicabut Bupati bulan Oktober lalu, kita bisa melaksanakan sesuai rencana, tadi kami periksa perijinannya belum lengkap dan kami buatkan berita acara untuk memberikan waktu satu minggu agar membuat perijinan, kalau ternyata tidak bisa ditempuh akan kami tutup,” katanya.
“Pol PP berkewajiban untuk menutup hingga membongkar kalo ada pelanggaran, kalo tidak ada ijinnya bisa dicabut kembali oleh pemerintah. Pelanggaran itu sebetulnya banyak bukan hanya minuman beralkohol yang tanpa ijin, termasuk tempat bangunannya yang tidak berizin, karena banyak yang harus ditempuh, itu pelanggaran semua,” imbuhnya.
Sementara para wanita pemandu lagu langsung diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
“Sesuai dengan tugas masing-masing kita menemukan PL yang kemudian akan kami serahkan ke Dinsos untuk diberikan pembinaan,” ucapnya.
“Biasanya nanti dilatih oleh Dinsos karena tugas pembinaanya ada di sana tugas penegakannya ada di kami,” tambahnya (*/Dave)