Temu Karya KT Kabupaten Serang Ricuh dan 21 PK Walkout, Bahrul Ulum Mengklaim Tetap Terpilih Aklamasi 2 Periode

SERANG – Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi digelar di hotel Horison Ratu Ultima pada Sabtu (21/12/2024).

Awalnya acara yang berlangsung sejak pagi Pukul 09.30 wib tersebut terpantau sempat sepi ketika seremoni pembukaan.

Namun mulai Pukul 10.00 wib, mulai berdatangan para peserta yang berasal dari Pengurus Kecamatan Karang Taruna di Kabupaten Serang.

Memasuki awal dimulainya Sidang Pleno Pertama Temu Karya, Presidium Sidang Sementara (Steering Committee) memverifikasi absensi peserta dan dinyatakan bahwa peserta yang hadir berjumlah 22 Pengurus Kecamatan, Pengurus Caretaker KT Kabupaten Serang, dan perwakilan KT Provinsi.

Setelah dimulainya Sidang Pleno Pertama oleh SC, situasi forum sudah mulai terjadi perdebatan sengit.

Sejak dibahas pasal per pasal pada draft Tata Tertib, terdapat banyak interupsi dan pandangan yang berbeda disampaikan oleh peserta dari Pengurus Kecamatan. Namun saat itu Presidium Sidang Sementara terkesan sangat buru-buru memutuskan hanya mengikuti sesuai dengan draft yang dibuat panitia.

Tensi perdebatan forum mulai naik, saat sejumlah peserta dari Pengurus Kecamatan meminta Sidang Pleno Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang ditunda selama dua bulan, jika peserta yang hadir (quorum) tidak mencapai 2/3 dari pemilik suara sah.

Akhirnya, kericuhan memuncak saat pembahasan syarat dan usia calon ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

Di tengah-tengah pembahasan itu salah satu ketua kecamatan merobohkan meja dan berteriak-teriak memprotes keputusan pimpinan sidang, hingga kemudian dikejar dan saling dorong antara peserta dan panitia TKD Karang Taruna.

Sebanyak 21 peserta dari unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna yang awalnya hadir, kemudian melakukan walkout dan menolak Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang dilanjutkan.

Mayoritas Pengurus Kecamatan menilai Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang kali ini tidak sah karena cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Meski ditinggalkan oleh mayoritas peserta sidang, namun panitia tetap bersikukuh melanjutkan Temu Karya.

Anehnya lagi, mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, diklaim terpilih kembali secara aklamasi untuk periode keduanya sebagai ketua.

Artinya, Bahrul Ulum yang juga Ketua DPRD Kabupaten Serang itu menjadi calon tunggal yang sudah sejak awal dipersiapkan pada forum Temu Karya yang dianggap hasil rekayasa tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Bahrul Ulum mengaku bahwa dirinya terpilih sesuai mekanisme dan menganggap walkoutnya mayoritas Pengurus Kecamatan adalah dinamika biasa.

“Alhamdulillah, pemilihan berlangsung dengan baik meskipun ada dinamika forum. Saya melihat itu sebagai hal yang wajar,” ujar Bahrul Ulum saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/12/2024) malam.

Bahrul Ulum juga mengaku akan menjalin komunikasi dengan seluruh pengurus kecamatan di Kabupaten Serang.

Menurutnya, dukungan dari seluruh pihak sangat penting agar pelaksanaan program-program dapat berjalan dengan baik.

“Pertama saya akan berkomunikasi dan merangkul teman-teman semua, karena pengabdian kita kepada Karang Taruna lebih kepada penanganan dampak-dampak sosial. Sehingga semua elemen, semua kelompok harus bersama-sama di karang taruna,” ujarnya.

Setelah mengklaim terpilih kembali, Bahrul Ulum juga akan segera menyusun kepengurusan dan mengajukan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Serang.

Sedangkan mengenai adanya penolakan atas Temu Karya Daerah (TKD) yang digelarnya kali ini, dan 21 Pengurus Kecamatan mendorong digelarnya Temu Karya Luar Biasa, Bahrul Ulum mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Karang Taruna Provinsi Banten.

“Kepengurusan secepatnya, saya tak punya kapasitas untuk bicara TKD Luar Biasa, itu kewenangan Provinsi,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, Ahmad Fauzi Chan, perwakilan 21 Pengurus Kecamatan Karang Taruna yang melakukan walkout pada TKD Bahrul Ulum, mengaku bahwa pihaknya telah bersepakat akan melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Serang.

Pihaknya meminta agar Bupati Serang tidak mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang dihasilkan dari TKD yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki legitimasi dari mayoritas Pengurus Kecamatan.

“Kita akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang membuat Pengurus Caretaker dari unsur Pengurus Kecamatan untuk melaksanakan kembali Temu Karya Luar Biasa,” ujar ichan, dari Pengurus Kecamatan Anyar.

Diketahui, Temu Karya Karang Taruna ini rutin digelar lima tahun sekali untuk memilih ketua dan pengurus baru Karang Taruna Kabupaten Serang. Kali ini pemilihan untuk pengurus periode 2024-2029. (*/Rijal)

Bahrul UlumKarang TarunaKarang Taruna Kabupaten Serang
Comments (0)
Add Comment