Terdampak Bendungan Sindangheula, Ribuan Pohon Warga Kota Serang Belum Diganti Rugi

SERANG – Bendungan Sindang Heula yang terletak di Kabupaten Serang, Provinsi Banten merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya dimulai tahun 2015 silam hingga akhir tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp485 miliar justru masih menyisakan persoalan bagi masyarakat.

Pasalnya, ribuan pohon milik warga Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang di sekitar Bendungan Sindang Heula harus terdampak, dan sampai saat ini belum dilakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Dikatakan salah satu perwakilan warga Kampung Salinggara, Gozali, meski lahan tempat tumbuhnya ribuan pohon sudah dilakukan pembayaran sejak tahun 2011 silam hingga pelunasan bertahap sampai di tahun 2013, namun itu tidak untuk pepohonan yang ada di lokasi.

“Saat itu tahun 2011, ada ASN Pemprov Banten yang bernama Agus Hilman datang ke Kampung Salinggara dan mengumpulkan warga di kediaman mantan Lurah. Ia bercerita soal pembangunan Bendungan Sindang heula. Karena namanya masyarakat kecil, akhirnya kita ikut saja. Sampai kepada 21 warga yang lahannya ada di sekitar bendungan untuk dibebaskan. Saat itu masing-masing warga dikasih DP sebesar Rp2 juta,” ucap Gozali saat ditemui di kediamannya di Kampung Salinggara, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Minggu (19/1/2020).

Lebih lanjut Gozali menerangkan, saat melakukan pembayaran awal untuk lahan warga yang dibebaskan dengan harga Rp10 ribu/meter, Agus Hilman pun menjanjikan bahwa akan ada biaya ganti rugi untuk setiap pohon di lahan yang sudah dibebaskan.

“Saat itu Agus Hilman ngomong, kalau pepohonan jangan dirusak. Tapi kalau ada buahnya silahkan diambil. Nanti kalau sudah ada pembebasan dari pemerintah akan diganti rugi,” ungkap Gozali.

Namun, sampai saat ini janji memberi ganti rugi pepohonan kepada 21 warga yang lahannya dibebaskan hanyalah isapan jempol belaka. Padahal kata Gozali, terdapat sekitar puluhan ribu batang pohon berbagai jenis yang terdampak oleh Bendungan Sindang Heula yang belum dibayar.

“Saat ini pepohonan itu sudah tenggelam di tengah bendungan,” ujarnya.

Disebutkan Gozali, dari 21 warga yang sempat dijanjikan akan mendapat ganti rugi pepohonan di lokasi terdampak Bendungan Sindang Heula, semuanya meminta agar itu tidak harus dibayar keseluruhan, melainkan bisa dibayar dengan harga yang pantas.

“Kalau warga inginnya, contoh harga pohon durian semisal Rp1 juta, ga harus satu juta tapi ada ganti ruginya. Yang penting pantas,” tukasnya.

Gozali pun menyampaikan, ia bersama warga pernah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten guna melihat kejelasan dari status lahan mereka di BPN. Namun, di BPN nama pemilik justru tidak keluar dengan alasan ada dipemberkasan, dan meminta agar warga melakukan konfirmasi ke kelurahan setempat.

“Warga datang ke BPN, bilangnya itu coba konfirmasi ke kelurahan, sedangkan kelurahan bilangnya ga tau,” ujar Gozali.

Sementara itu, salah satu warga pemilik lahan yang dibebaskan, Ahmad Hasan membenarkan jika ia bersama warga pemilik lahan lainnya pernah dijanjikan oleh Agus Hilman akan diberikan ganti rugi atas pohon-pohon yang terdampak Bendungan Sindang Heula. Hal itu pun membuatnya bingung, sehingga tidak berani melakukan penebangan atau menjual pohon-pohon yang berada di lokasi meski banyak peminatnya.

“Ada sekitar 1.122 pohon yang belum dibayar pada lahan yang dibebaskan seluas 3.017 meter persegi. Ada pohon nangka, huni, aren, mahoni, duren, tangkil dan salak,” kata Ahmad Hasan.

“Harapannya pengen dibayar, karena itu hak kami. Saya ga nuntut lahan karena sudah dibayar, tapi pepohonannya kan ada janji ga usah ditebang, nanti ada ganti rugi dari pemerintah,” tandasnya. (*/YS)

Bendungan Sindangheula
Comments (0)
Add Comment