Terkait Anggaran Website Desa, Pemkab Serang Akan Digeruduk Pelajar

 

 

SERANG – Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyoroti dugaan korupsi dalam program internet dan website desa yang melibatkan seluruh desa di Kabupaten Serang.

Dikutip dari surat pemberitahuan aksi yang beredar, aksi ini akan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan titik aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Serang, Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dan Alun-alun Kota Serang. Massa aksi diperkirakan berjumlah 100 orang, terdiri dari mahasiswa dan Kader PII Kota Serang.

Koordinator Lapangan aksi, Fitra Ramadhan, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, setiap desa di Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 juta untuk program internet desa.

Kemudian, pada 2023, kembali dikeluarkan anggaran tambahan sebesar Rp37 juta, sehingga total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp92 juta per desa.

Namun, meskipun anggaran telah dikucurkan, program ini dianggap tidak berjalan dengan baik dan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

PD PII Kota Serang juga menemukan adanya surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang kepada PT Wahana Semesta Multimedia Banten, serta adanya transaksi yang dianggap mencurigakan.

Selain itu, mereka juga mengungkap bahwa banyak website desa tidak aktif dan tidak digunakan untuk pelayanan publik.

“Tidak ada pemeliharaan dan pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” ujar Fitra, selaku Koorlap Aksi, pada Selasa (18/2/2025).

Dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau sekitar 11,7% yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Kurangnya evaluasi terhadap program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat yang jelas bagi desa-desa.

PD PII Kota Serang juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ini. PT Wahana Semesta Multimedia Banten dan PT DIGIDES terlibat dalam proyek ini, namun belum ada laporan keuangan yang jelas terkait penggunaan anggaran.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Serang telah melakukan penyelidikan sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kami menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat Provinsi Banten dengan pihak terkait untuk menutupi kasus ini,” tegasnya.

Tuntutan Aksi PD PII Kota Serang

Dalam aksinya nanti, berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, PD PII Kota Serang mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Audit Transparansi dan Akuntabilitas

Mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran yang digunakan, terutama di Dinas DPMD Kabupaten Serang.

Meminta Pemkab Serang membuka laporan keuangan secara transparan kepada publik.

2. Evaluasi dan Perbaikan Program

Menuntut Pemprov Banten dan Pemkab Serang untuk mengevaluasi efektivitas program ini.

Meminta Pj Gubernur Banten mengevaluasi Inspektorat Provinsi Banten, yang dinilai gagal menjalankan tugasnya.

Memastikan adanya pendampingan teknis bagi perangkat desa agar website dapat digunakan dengan baik.

3. Penindakan terhadap Dugaan Korupsi

Jika ditemukan bukti penyimpangan, menuntut proses hukum terhadap pihak yang terlibat, termasuk pejabat DPMD, kepala desa, dan pihak ketiga yang terlibat.

Mengusut dugaan keterlibatan Bupati Serang dalam penyalahgunaan anggaran. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment