SERANG – Lambastoni Pasaribu, kuasa hukum dari korban dalam kasus perampokan dan pembunuhan Petry Sihombing yang terjadi di Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang mengungkapkan bahwa dugaan sementara dalam kasus tersebut adalah murni perampokan yang disertai dengan tindakan pembunuhan.
“Dugaan saat ini adalah perampokan yang disertai pembunuhan. Karena ada barang-barang yang diacak-acak dan sebagian hilang berupa uang dan cincin emas” ujar Lambastoni kepada awak media, Senin (2/6/2025).
Menurut keterangan korban yang selamat yang juga merupakan suami dari korban meninggal dunia peristiwa terjadi secara tiba-tiba dan pelaku tidak dikenali.
“Saat kejadian, suami korban langsung dibekap dari belakang. Jadi tidak sempat melihat siapa pelakunya atau berapa jumlahnya,” jelasnya.
Barang-barang berharga milik korban diketahui hilang, di antaranya sejumlah uang dan cincin emas.
Namun, pemeriksaan rumah belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Polisi masih melakukan olah TKP. Tadi baru selesai dari tim Inafis,” tambah Lambastoni.
Ketika ditanya apakah korban mengenal pelaku, Lambastoni menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan atau mengenal siapa pun yang diduga sebagai pelaku.
“Korban tidak mengenali pelaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini murni perampokan yang berujung pada pembunuhan.
“Mungkin itulah yang bisa kami sampaikan sementara. Selanjutnya, kita serahkan pada pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut,” pungkasnya.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif sebenarnya dari peristiwa tragis ini. (*/Fachrul)