SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS) Provinsi Banten menggelar aksi di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
Mahasiswa tersebut menggelar aksi sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL) di BPN Serang.
Koordinasi lapangan Baehaki mengatakan, mahasiswa menemukan kwitansi yang menunjukkan adanya pungutan liar dalam program PSTL yang seharusnya hanya memungut biaya maksimal Rp150.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku di wilayah Banten dan Jawa-Bali pada tahun 2024.
“Program PSTL yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam legalisasi tanah kini tercemar oleh dugaan pungutan liar yang melanggar ketentuan yang ada. GEMTIS menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan tujuan program PSTL, yang seharusnya mempermudah dan mengurangi beban masyarakat dalam urusan legalitas tanah,” ucap Baehaki, Senin (18/11/2024).
Baehaki meminta kantor BPN Serang segera merespons temuan ini dengan langkah yang tegas, agar tidak menambah kecemasan masyarakat terhadap program yang seharusnya memberikan kemudahan.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan terus terus mengawal isu ini sampe dibawa ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
Berikut tuntutan aksi mahasiswa GEMTIS:
1. Penghentian Praktik Pungli – GEMTIS mendesak agar pihak terkait segera menghentikan pungutan liar dalam program PSTL yang merugikan masyarakat.
2. Transparansi Biaya PSTL – Mahasiswa menuntut agar informasi mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat dalam program ini disampaikan secara terbuka dan jelas.
3. Penegakan Hukum yang Tegas – GEMTIS meminta agar pihak yang terlibat dalam pungutan liar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
4. Copot Kepala BPN Kabupaten Serang terkait lalainya dalam pengawasan di duga tidak becus menangani hal yang merugikan masyarakat.
5. Meminta Polda segara memeriksa jajaran yang terlibat dalam program PSTL. (*/Fachrul)