Terkait Maraknya TKI Ilegal asal Kabupaten Serang, Ini Kata Bupati Ratu Zakiyah

 

SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan komitmennya terhadap isu perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para Pekerja Migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Serang.

Hal ini disampaikannya dalam acara bertajuk “Penguatan HAM bagi Aparatur Negara: Pencegahan Tenaga Migran Non-Prosedural” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, pada Selasa, (22/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Menurutnya, tema kegiatan ini sangat penting dan tepat sasaran, mengingat Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbanyak di Indonesia.

“Isu pekerja migran, khususnya yang non-prosedural, adalah masalah kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari kita semua, terutama para Aparatur Negara dari tingkat desa hingga pusat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warga negaranya di manapun mereka berada, termasuk para pekerja migran yang telah berjasa besar sebagai pahlawan devisa.

“Namun, kita sering mendengar kasus pelanggaran HAM yang menimpa mereka, terutama bagi mereka yang berangkat secara non-prosedural,” tambahnya.

Menurut Bupati, pekerja migran non-prosedural berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kejahatan perdagangan manusia, eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.

Tak hanya itu, mereka juga kehilangan hak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, serta akses terhadap hak-hak dasar lainnya.

“Di sinilah peran vital bapak dan ibu sekalian sebagai aparatur. Anda adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat, yang paling memahami dinamika di lapangan, dan yang menjadi tumpuan harapan warga. Melalui kegiatan penguatan HAM ini, kita diharapkan dapat lebih memahami dimensi HAM yang melekat pada isu pekerja migran dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah juga mendorong peningkatan pemahaman di tingkat desa terhadap regulasi terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. Ia menekankan pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya menjadi TKI ilegal.

Selain itu, Bupati mengimbau aparatur desa dan kelurahan agar aktif dalam melakukan pendataan dan pelaporan apabila menemukan indikasi keberangkatan non-prosedural, serta segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.

“Transparansi pelayanan informasi terkait proses penempatan pekerja migran di desa juga harus berjalan secara transparan dan mudah diakses oleh seluruh warga,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Serang, lanjutnya, akan terus berkomitmen mendukung segala bentuk pencegahan terhadap pengiriman tenaga kerja non-prosedural.

“Kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat regulasi di tingkat daerah jika diperlukan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” kata Bupati menutup sambutannya.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Hilda Mulyadin, menilai langkah yang diambil Bupati Serang sangat sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk dalam kerangka program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Dan Ibu Bupati sudah melaksanakan itu. Ini adalah kick off dari Ibu Bupati Serang dalam upayanya melindungi masyarakat melalui peran aparatur negara,” ucap Hilda. (*/Fachrul)

Bupati Ratu ZakiyahKabupaten SerangTKI Ilegal
Comments (0)
Add Comment