Terkait Pelaksanaan Pilkades, DPMD Serang Masih Menunggu Arahan Pusat

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan hingga saat ini pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Adi Ulumudin, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kepastian pelaksanaan Pilkades tahun ini.

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi, baik melalui sambungan telepon maupun dengan datang langsung ke Kemendagri pada akhir Juli lalu. Ini dilakukan karena banyak pertanyaan dari masyarakat maupun desa terkait kepastian waktu pelaksanaan Pilkades,” ujar Adi, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi atau surat edaran resmi dari Kemendagri sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

“Jawaban dari Kemendagri masih sama, bahwa pelaksanaan Pilkades masih menunggu peraturan pelaksana. Kita pun datang langsung ke sana agar tidak salah dalam memberikan informasi dan tidak terkesan mengada-ada,” jelasnya.

Adi menyebutkan bahwa pemerintah pusat direncanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan surat edaran pelaksanaan Pilkades pada bulan Agustus mendatang.

“Mudah-mudahan sesuai informasi yang kami terima, PP beserta surat edarannya bisa terbit Agustus ini. Karena itu, sampai sekarang kami belum bisa memberikan arahan teknis atau petunjuk pelaksanaan apapun,” ucapnya.

Terkait kemungkinan Pilkades mengalami penundaan, Adi menegaskan hal tersebut belum dapat dipastikan.

“Kita lihat saja nanti. Semua tergantung kapan aturan pelaksananya terbit,” katanya.

Ia juga menambahkan, perubahan dalam regulasi perundang-undangan akan mempengaruhi teknis pelaksanaan Pilkades yang saat ini dijabat oleh PJ Desa.

“Untuk Pj Kepala Desa, masa jabatannya mengikuti Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing,” pungkasnya. (*/Fachrul)

DPMDKabupaten SerangPilkades
Comments (0)
Add Comment