Terkait Penutupan Pabrik Miras, Pemkab Serang dan Ulama Sambangi Kementrian Perindustrian

 

JAKARTA – Menindak lanjuti surat permohonan penutupan pabrik minuman keras (miras) PT Balaraja Barat Indah (BBI), Pemkab Serang beserta ulama dan aktivis melakukan dengar pendapat dengan Kementrian Perindustrian RI di Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Kedatangan para peserta perwakilan Kabupaten Serang diterima langsung oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria.

Tokoh Ulama Banten KH Jawari mengatakan keberadaan PT BBI saat ini sudah sangat meresahkan di wilayah Banten. Produk minuman keras bermerk Kawa-kawa dan Soju dengan mudah di dapatkan di warung, kafe, hingga hiburan malam.

“Permintaan kami, atas kesepakatan Ulama dan Santri se-Banten sudah sepakat untuk menutup pabrik miras PT BBI, ” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ulama dan santri di Banten telah mengadakan beberapa kali aksi protes menuntut penutupan pabrik minuman keras PT BBI yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Aksi ini didorong oleh meningkatnya kasus kriminalitas dan korban jiwa yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras.

“Kami memiliki kekhawatiran bahwa keberadaan pabrik ini merusak moral dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Berdasarkan data, dampak negatif miras sangat membahayakan,” jelas KH. Jawari.

Koordinator Aksi Penutupan Pabrik Miras, Edi Jhon mengatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya, produk miras PT BBI sangat mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Banten.

“Di Serang dan Cilegon, beli miras merk kawa kawa itu seperti beli air mineral. Tidak ada pengawasan dan batasan pembelian usia 21 tahun ke atas, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan pertemuan dengan pihak Kementrian Perdagangan merupakan upaya dari kesepakatan setelah pertemuan para ulama dan Bupati Serang.

“Kita upayakan pabrik miras untuk dicabut izin dan tutup pabriknya,” harap Adang.

Ditempat yang sama, Mentri Perindustrian diwakilkan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan PT BBI memiliki perizinan, dimana dahulu perusahaan tersebut pindahan dari Sumatera Utara ke Kabupaten Serang sejak 2017.

“Kami sudah melakukan pencarian informasi mengenai PT BBI, izin industri minuman alkohol bersifat tertutup. Sudah tidak ada izin dari pemerintah lagi. Namun ada izin dari dahulu, masih bisa, yaitu dari Sumatera Utara ke Kawasan Industri Cikande di Kabupaten Serang,” ujar Merri.

Berdasarkan masukan-masukan dari ulama dan pemkab Serang, Merri akan mendalami lebih lanjut untuk mendalami dan evaluasi permohonan yang disampaikan sesuai surat Bupati Serang.

“Kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tentu saja mencari solusi terbaik untuk masyarakat Banten tentunya,” tutupnya. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment