SERANG – Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH), Agung Wahyudi, Warga Kampung Gunung Asem, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menilai Pemerintah baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi terkesan abai dalam menyikapi penambangan yang terus dilakukan oleh oknum tidak berhenti, padahal hal tersebut melanggar aturan penambangan di Kecamatan Mancak.
Hal itu diungkapkan Agung terkait penyetopan alat berat berupa beko yang ingin melakukan penambangan namun belum ada konfirmasi dan persetujuan dari masyarakat setempat, sehingga beko tersebut diminta untuk ditarik mundur.
Karena itu, masyarakat menyanyangkan pemerintah yang terkesan abai sehingga penambangan di daerah Mancak masih saja terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kecamatan Mancak, Erwin Saefullah mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait penambangan di mancak sesuai dengan wewenang terbatas yang dimiliki oleh Pemerintah Kecamatan.
Namun, untuk persoalan perijinan dan lain sebagainya, Erwin menyebutkan hal itu bukanlah wewenang dari pihak kecamatan, melainkan dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
“Pertama mengenai kewenangan untuk perijinan dan penindakannya itu OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang memegang izin. Pada April 2022 perijinan dikembalikan ke pihak Pemerintah Provinsi yaitu di Dinas Pertambangan atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten,” kata Erwin saat diwawancarai melalui telepon pada Rabu (21/12/2022) sore.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan izin karena tidak memiliki wewenang.
Namun Erwin melakukan upaya yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pihak kecematan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009.
Upaya yang dilakukan Camat Mancak itu adalah meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Banten untuk menurunkan orangnya melakukan survei ataupun menindaklanjuti terkait perijinan penambangan dengan masyarakat setempat.
“Dua bulan yang lalu, kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi sesuai dengan naungan Perda No 3 Tahun 2009, nah sekarang tinggal mereka yang mengurusi masalah teknis, entah terkait penindakan atau apa. Kami tegaskan sekali lagi kami tidak mempunyai wewenang untuk masalah tersebut,” jelas Erwin.
Menindaklanjuti permintaan dari Camat Mancak pada saat itu, Dinas ESDM Provinsi Banten telah menindaklanjutinya namun tetap sampai saat ini belum ada kejelasan terkait perijinan.
Sehingga masalah penambangan sampai sekarang hangat diperbincangkan dan masyarakat setempat tetap menolak pertambangan itu.
Erwin menambahkan, sejak dirinya menjadi Camat Kecamatan Mancak, persoalan pertambangan selalu bergejolak, sehingga dirinya berupaya meminta kepada OPD yang membidangi izin agar turun ke mancak.
“Saat ini pun saya meminta kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas ESDM agar turun ke mancak dan menyelesaikan masalah ini. Dan kepada wartawan silahkan tanyakan kepada Dinas ESDM agar mereka juga bisa sadar dan menindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.
Dirinya juga kebingungan, menyikapi masyarakat yang selalu menanyakan tindakan atau sikap pemerintah kecamatan pasal persoalan pertambangan.
Pasalnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang apapun.
“Kami di Kecamatan sudah melakukan upaya sesuai dengan tupoksi yaitu memfasilitasi aspirasi masyarakat dan OPD teknis pada saat itu sudah menjawab dengan on the spot atau terjun langsung dan ternyata di lapangan masih seperti itu sampai saat ini, yaitu masih diperdebatkan oleh masyarakat,” kata Erwin menjelaskan.
Ditambahkannya, izin usaha pertambangan (IUP) terbit sebelum Erwin menjabat sebagai Camat di Kecamatan Mancak dan kurang tahu mengenai persoalan yang sering terjadi.
“Tambang pasir itu rata-rata IUP-nya terbit sebelum saya di Mancak, cuman gelombang persoalannya saat ini, yang saya sering tidak mengetahui bagaimana tadinya IUP bisa diterbitkan,” pungkasnya. (*/Hery)