SERANG – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Banten angkat bicara soal surat rekomendasi Walikota Serang Syafrudin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMA tahun 2022 dinilai abaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Andika Yoga Pratama, Anggota DPC Permahi Banten mengatakan bahwa setiap kebijakan atau tindakan pemerintah dalam hal ini Walikota Serang harus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai surat rekomendasi Walikota Serang tidak sesuai dengan AAUPB, dilihat dari asas kepastian hukum, tidak ada landasan hukum dalam menentukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan, asas keberpihakan dinilai untuk kepentingan pribadi dimana pemerintah tidak boleh memihak serta tidak diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (16/7/2022).
Ia menambahkan asas tidak menyalahgunakan kewenangan dimana walikota tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau yang lain dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Walikota atau kepala daerah kota.
“Untuk itu kami meminta Pemerintah Kota Serang tidak mengabaikan asas asas umum pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Lanjut ia menjelaskan dalam melakukan keputusan atau tindakan yang mengatasnamakan pemerintahan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
“Sehingga perlu peninjauan kembali atau perbaikan atas tindakan yang sudah dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi kembali,” pungkasnya. (*/Red)