SERANG – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus mafia tanah dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan kasus itu, tiga orang jadi tersangka, salah satunya tak lain merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, pemalsuan AJB tersebut dengan nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran.
“Ada tiga tersangka, inisialnya JS (46) dia ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, di Mapolda Banten, Jumat (19/2/2021).
Diketahui, pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan pada 17 Juli 2020 lalu. Di mana seorang warga, Apipah (53) yang tinggal di Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang mengaku tak merasa menjual dokumen miliknya.
“Korban merasa tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah apalagi AJB nomor :231/2019 tanggal 11 Februari 2019,” kata Martri Soni.
Matri Soni mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, tersangka SD menyerahkan blangko AJB kepada tersangka JS, selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi.
“Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019,” katanya.
Kemudian blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Sehingga diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.
“LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp 36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp96 juta lebih,” jelasnya.
Sementara jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp500 ribu.
“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar,” ucapnya.
Matri menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun,” tutupnya. (*/Faqih)