Terlibat Tipu dan Gelapkan Dana Nasabah, Polisi Tetapkan Manajer Koperasi BMT Anyer Jadi DPO

 

SERANG – Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan tengah memburu manajer BMT Muamaroh Anyer inisial DA yang masih buron.

“Sudah (masuk) Daftar Pencarian Orang, masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Dian, Selasa (26/8/2025).

DA diduga ikut terlibat dan membawa lari uang milik 203 nasabah Koperasi BMT Anyer yang ditaksir kerugian mencapai Rp9 miliar.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Banten telah meringkus HS (57), selaku Ketua Koperasi atas penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan,” kata Dian.

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 2 monitor, 1 printer, 1 mesin hitung uang, seperangkat alat komputer, 1 bundel Printout Deposito Berjangka yang
diduga fiktif dan lainnya.

Dian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (*/Ajo)

BMT MuamarohDPOPolda Banten
Comments (0)
Add Comment