Ternyata Operasional Parkir Giant Sempu Kota Serang Tak Berizin, Dewan: Itu Pungli!

SERANG – Pengelola parkir pada retail modern Giant Ekstra, Jalan Kampung Sempu Seroja, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang sudah beroperasi lebih dari 2 tahun dituding ilegal karena belum mengantongi izin usaha parkir dari Pemerintah Kota Serang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, yang mengatakan bahwa hal itu diketahui usai pihaknya melakukan sidak ke Giant Sempu terkait pajak parkir.

“Setelah kami cek dokumen dan sebagainya saat kami sidak, mereka sudah beroperasi sejak 2016, belum berizin. Parkirnya itu belum memiliki izin usaha,” ucap Tb Ridwan Akhmad saat ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (18/12/2019).

Akan tetapi, kata Tb Ridwan, pihak manajemen Giant Sempu mengaku jika setiap tahunnya rutin melakukan penyetoran pajak parkir ke kas daerah, kendati belum memiliki izin usaha.

“Setiap tahun mereka setor ke kas daerah, BPKAD. Maka yang jadi pertanyaan, operasional kegiatannya belum berizin, kemudian dasar pemungutan pajaknya apa?” ujar Tb Ridwan.

Ditegaskannya, jika izin operasional usahanya belum ada, maka seharusnya tidak boleh melakukan pungutan pajak parkir. Untuk itu, pihak manajemen Giant Sempu sudah mendapat ultimatum dari pihaknya untuk segera menyelesaikan perizinan usaha operasional parkir hingga akhir Januari 2020 mendatang.

“Kami beri waktu 2 bulan kepada manajemen Giant sampai Januari. Di akhir Januari, harus selesai izin usahanya supaya jelas pungutan pajaknya,” ungkapnya.

Ia pun heran akan pungutan pajak parkir yang dilakukan Giant Sempu hingga melakukan penyetoran ke kas daerah meski tidak ada izin usaha dari DPMPTS Kota Serang.

“Ya saya kira ini PR bagi Pemkot, jangan sampai ada aktifitas usaha yang ilegal di Kota Serang. OK ini yang harus dibenahi soal reformasi tata kelola pungutan PAD,” kata Tb Ridwan.

Bahkan Tb Ridwan menyebutkan, jika operasional usaha parkir yang sudah berjalan selama lebih dari 2 tahun tapi tidak memiliki izin merupakan suatu masalah dan terindikasi terjadinya pungli.

“Kalau sudah 2,5 tahun beroperasi tapi belum ada izinnya, ini kan problem. Kalau sesuatu aktifitas usaha izin belum keluar kemudian pajak atau retribusi dipungut, itu pungli kalau menurut saya,” tegas Tb Ridwan.

Ia pun mengaku jika pihaknya akan mendorong DPMPTSP Kota Serang untuk bisa tegas dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini, dan kembali meninjau ulang jalinan kerjasama yang telah terbangun dengan pihak Giants Sempu.

“Kita akan dorong DPMPTSP untuk tegas, ini problemnya ada dimana. Kalau problemnya ada di DPMPTSP dan BPKAD, ini kan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan saat dikonfirmasi terkait hal itu enggan berkomentar banyak, dan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama jajarannya.

“Nanti saya cek dulu deh ke anak buah saya. Kalau memang mungut kan pasti ada dasarnya. Tapi nanti saya liat dulu,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (18/12/2019) petang. (*/Ndol)

BPKAD Kota SerangDishub Kota SerangDPRD Kota SerangGiant Sempu SerangPajak ParkirParkir IlegalPengelola Parkir
Comments (0)
Add Comment