Terpilih Secara Aklamasi, Yudian Pimpin SMSI Kota Serang Periode 2026–2029

 

SERANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang menggelar Musyawarah Kota (Muskot) di Aula Kantor Bangun Media Grup (BMG), Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

Dalam forum tersebut, Yudian terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI Kota Serang periode 2026–2029.

Muskot kali ini mengusung tema “Mencerdaskan Masyarakat Melalui Media Siber”.

Kegiatan dihadiri Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun, jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten, serta seluruh pemilik media siber yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Kota Serang.

Proses pemilihan berlangsung khidmat dan demokratis. Setelah melalui tahapan sidang pleno, seluruh peserta Muskot secara bulat memberikan mandat kepada Yudian untuk memimpin SMSI Kota Serang, seiring berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya.

Dalam sambutan perdananya, Yudian menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para pengelola media siber di Kota Serang.

“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar. Ke depan, fokus utama kami adalah memperkuat soliditas antaranggota serta mendorong media siber di Kota Serang agar semakin profesional, sehat secara bisnis, dan mampu memberikan edukasi positif bagi masyarakat,” ujar Yudian.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, mengapresiasi pelaksanaan Muskot yang berjalan lancar dan tepat waktu.

Ia menegaskan pentingnya peran SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme di era digital.

“Selamat kepada Yudian. Saya berharap di bawah kepemimpinan baru, SMSI Kota Serang dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pastikan seluruh media anggota SMSI mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam upaya mencerdaskan masyarakat,” tegas Lesman.

Muskot SMSI Kota Serang 2026 ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antaranggota, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan organisasi perusahaan media siber di Ibu Kota Provinsi Banten. ***

Comments (0)
Add Comment