THR ASN Pemkab Serang Segera Cair Usai PP Terbit, Bupati Siapkan Insentif untuk P3K

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diproses setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait mekanisme pencairannya.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, aturan tersebut baru diterima oleh pemerintah daerah pada Selasa (10/3/2026).

Dengan terbitnya regulasi tersebut, Pemkab Serang akan segera menindaklanjuti proses administrasi agar THR ASN bisa segera dicairkan.

“PP-nya baru saja keluar hari ini. Insyaallah proses pencairannya bisa mulai dilakukan besok karena pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti,” ujar Zakiyah kepada wartawan di lingkungan Pemkab Serang.

Selain ASN, pemerintah daerah juga mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baik P3K yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu akan mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Zakiyah menjelaskan, untuk P3K penuh waktu kemungkinan akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah daerah, meski secara teknis tidak disebut sebagai THR.

“Untuk P3K penuh waktu kemungkinan ada insentif. Namun secara istilah bukan THR. Untuk detail besaran anggarannya nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN.

Pembayarannya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan tersebut.

Meski demikian, Zakiyah mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut isi aturan tersebut, termasuk terkait besaran anggaran dan rincian teknis lainnya.

“Karena PP-nya baru saja terbit, saya belum mempelajari seluruh detailnya. Yang jelas pemerintah daerah berupaya agar hak-hak pegawai dapat segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment