SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochammad Poppy Nopriadi, secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran dan melarang keras skema pembayaran secara dicicil.
Poppy menjelaskan bahwa Pemkot Serang saat ini tengah melakukan monitoring secara berkala terhadap kurang lebih 90 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Serang.
Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Terkait mekanisme pembayaran, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda atau mengangsur hak pekerja. Besaran THR juga telah diatur secara rinci berdasarkan masa kerja.
“Enggak boleh, ketentuannya enggak ada cicil-cicilan, ini bukan kredit. Pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih mendapatkan satu bulan gaji,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
“Kalau yang kurang dari satu tahun, perhitungannya proporsional: masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji,” tegas Mochammad Poppy Nopriadi.
Ia menambahkan, batas akhir penyaluran THR adalah H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Misal Lebaran tanggal 20, berarti maksimalnya tanggal 13 itu harus sudah diberikan,” rincinya.
Disnakertrans Kota Serang tidak akan segan menindak tegas perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.
Poppy memaparkan bahwa sanksi yang disiapkan berjenjang, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
“Sanksi itu bervariasi, mulai dari sanksi peringatan administratif, sampai dengan yang terberat itu mungkin penghentian operasional juga bisa dilakukan,” jelasnya.
Guna memfasilitasi keluhan pekerja, Disnakertrans Kota Serang telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja.
Pekerja atau karyawan yang haknya belum terpenuhi diimbau untuk segera melapor ke posko tersebut.
Meski demikian, Poppy mengungkapkan fakta positif terkait rekam jejak kepatuhan perusahaan di Kota Serang.
Selama tiga tahun masa jabatannya, belum ada satupun aduan yang masuk terkait penunggakan THR.
Sebagai salah satu contoh kepatuhan, Poppy menyoroti hasil monitoring langsung yang dipimpin oleh Wali Kota Serang di Rumah Sakit Sari Asih.
“Alhamdulillah, pihak manajemen melaporkan dan Pak Wali Kota juga sudah mengecek langsung ke salah satu karyawan, bahwa dari sekitar 400 orang karyawan, semuanya sudah dibayarkan per tanggal 9 Maret kemarin,” katanya.
“Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada yang mengadu, dan semua sesuai ketentuan,” tutup Poppy.***