Tidak Ada Dualisme, Bahrul Ulum: Karang Taruna Kabupaten Serang Hanya Satu

Tidak Ada Dualisme, Bahrul Ulum: Karang Taruna Kabupaten Serang Hanya Satu

 

SERANG – Ketua Karang Taruna (KT) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan Karang Taruna di Kabupaten Serang.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Karang Taruna Serang versi Ketua Desi Verawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahrul Ulum menyatakan bahwa proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Temu Karya Karang Taruna dan Pelantikan yang digelar, pihaknya dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, serta pengurus lainnya yang memberikan legitimasi terhadap hasil pemilihan tersebut.

“Hasil Temu Karya kami ajukan ke Karang Taruna Provinsi, yang kemudian mengeluarkan SK pengesahan. Setelah itu, diajukan ke Bupati Serang, dan Bupati mengeluarkan SK kepengurusan serta melantik kami. Saat pelantikan, Sekjen Karang Taruna Nasional juga menyatakan bahwa tidak ada Karang Taruna lain di Kabupaten Serang selain yang telah dilantik,” ujar Bahrul Ulum kepada wartawan, Selasa (25/3/2025)

Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN merupakan bentuk ketidakpuasan dari pihak yang tidak menerima hasil Temu Karya.

Meski begitu, Bahrul Ulum menghormati langkah hukum yang mereka ambil.

“Kalau ada yang merasa berkeberatan dengan kepengurusan kami, itu sah-sah saja secara hukum, dan kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, sebagian besar yang menggugat ini justru hadir dalam Temu Karya yang kami lakukan, bahkan ada yang menandatangani surat pernyataan menerima hasilnya,” jelasnya.

Terkait jalannya persidangan di PTUN, Bahrul Ulum menyebutkan bahwa agenda hari ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Ia bersama pengurus lainnya juga telah dimintai keterangan oleh hakim mengenai sikap mereka dalam gugatan ini.

“Kami berembuk dengan pengusul lainnya, dan kami siap hadir sebagai pihak intervensi dalam perkara ini,” katanya.

Menurutnya, secara regulasi, proses kepengurusan yang ia jalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna maupun aturan hukum yang lebih tinggi.

“Regulasi itu memiliki hirarki dari atas ke bawah, dan semua telah kami penuhi. SK Bupati tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh PTUN, karena Karang Taruna yang lebih tinggi telah mengesahkan kepengurusan kami. Apalagi, Karang Taruna Nasional juga hadir, baik saat Temu Karya maupun pelantikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menegaskan bahwa dalam struktur Karang Taruna, terdapat dua jenis SK, SK pengesahan yang diterbitkan oleh Karang Taruna satu tingkat di atasnya dan SK pengukuhan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

Dalam kasus Kabupaten Serang, Bupati memiliki kewenangan untuk mengukuhkan kepengurusan yang telah disahkan oleh Karang Taruna Provinsi.

“Kami memiliki semua dokumen yang diperlukan, dan semuanya berjalan sesuai regulasi. Jadi, bagi kami ini hanya soal ketidakpuasan dari pihak tertentu,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Kabupaten SerangKarang Taruna
Comments (0)
Add Comment