SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten dan Polres Serang berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bak terbuka (losbak) di gerbang tol Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Karena melakukan perlawanan, ketiga tersangka yang diketahui sebagai residivis ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah karena tidak menggubris tembakan peringatan.
Ketiga pelaku yang diringkus ZA alias Usin (55) warga Desa Jadikarya Kecamatan Langkap Lancar, Kabupaten Pangandaran, AJ (41) warga Desa Luwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan RO alias Gondrong (33) warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
“Para tersangka merupakan DPO jajaran Polda Banten dan Polda Jawa Barat,” ungkap Kapolres didampingi Wadirkrimum AKBP Dian Setyawan, Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Resmob dan rekaman CCTV serta olah TKP setelah terjadi pencurian di Kecamatan Ciruas.
Berbekal dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Akbar Baskoro dan AKP Dedi Mirza langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus para tersangka.
“Ketiga tersangka spesialis pencurian mobil losbak ini berhasil diringkus di Gerbang Tol Kahurip pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 21.30, saat akan mencari sasaran di daerah Subang menggunakan kendaraan Avanza,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil mencuri 22 unit mobil selama 6 bulan di wilayah Polda Banten. Selain di Banten, pelaku juga beraksi di wilayah Jawa Barat. Mobil hasil curian dijual ke penadah berinisial BU (DPO) warga Ciledug, Kota Tangerang.
Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob segera bergerak ke Ciledug namun BU tidak ada di tempat, akan tetapi petugas berhasil menemukan gudang pemotongan kendaraan losbak hasil kejahatan yang diduga milik BU.
Dari dalam gudang diamankan barang bukti, 1 unit mobil Avanza, 21 kabin, 15 sasis, 9 kepala losbak, 27 kaca pintu, 15 kaca depan, 21 pintu, 50 ban, 18 lampu belakang, 27 lampu depan 35 sokbreker belakang, 2 sokbreker depan, 3 stir, 49 bamper depan, 5 dashboard, 17 knalpot serta aksesoris lainnya.
Kapolres menjelaskan modus operasi yang dilakukan yaitu mendeteksi GPS menggunakan alat SCAM/Detector GPS, kemudian pelaku merusak lubang kunci menggunakan letter T dan memotong kabel kunci kontak dan mengganti dengan alat yang sudah disiapkan.
“Dari pengakuan para pelaku, hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banten maupun Jawa Barat yang pernah kehilangan kendaraan losbak, bisa mendatangi polres setempat atau langsung datang ke Mapolres Serang.
“Untuk masyakarat yang pernah kehilangan mobil losbak bisa datang langsung ke Mapolres Serang atau polres setempat,” tandasnya.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*/Fachrul)