Tim Dinas LH Tinjau Lokasi Pembuangan Limbah Ilegal dari Pabrik Kimia di Anyer

SERANG – Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama dengan aparatur Pemerintah Kecamatan Anyar, turun meninjau lokasi pembuangan limbah yang bersumber dari pabrik kimia PT Asahimas Chemical, Rabu (16/8/2023).

Tindakan Dinas LH ini sebagai respon atas mencuatnya informasi dan keluhan warga tentang adanya pembuangan secara ilegal yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lahan kosong di sisi Jalan Lingkar Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar.

Pantauan wartawan Fakta, satu tim Dinas LH sebanyak 5 orang datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah turun dari mobilnya, tim Dinas LH hanya melihat-lihat dan mendokumentasikan lokasi tersebut.

Dalam peninjauannya kali ini, tim Dinas LH Kabupaten Serang tidak melakukan pengambilan sampel apapun dari sisa-sisa limbah yang terbakar yang ada di lokasi tersebut.

Namun saat di lokasi, tim Dinas LH sempat berdialog dengan warga sekitar yang coba menjelaskan tentang keberadaan dan dampak dari limbah pabrik yang dibuang secara ilegal itu.

Tim Dinas LH nampak sudah mengetahui bahwa sumber limbah tersebut berasal dari PT Asahimas Chemical, namun pembuangan secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan vendornya.

Saat berdialog dengan warga yang mengeluhkan dampak dari pembakaran limbah, tim Dinas LH menegaskan bahwa limbah industri baik B3 maupun non-B3 sangat berbahaya jika dilakukan pembakaran di lahan terbuka, terlebih lagi di lokasi yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat.

“Plastik dibakar aja gak boleh dan membahayakan bagi kesehatan, apalagi ini limbah yang diduga B3,” ujar salah seorang tim Dinas LH.

Diketahui, peninjauan lokasi pembuangan limbah berlangsung singkat, tim Dinas LH berada di lokasi hanya sekitar 20 menit.

Bahkan, saat wartawan coba meminta keterangan atas temuan tersebut, ternyata tim dari Dinas LH tidak bersedia untuk diwawancarai.

“Tunggu laporan lapangan dulu saja mas, nanti biar Pak Kadis yang statement,” ujar salah seorang tim, menjawab singkat.

Sementara, warga setempat yang saat itu coba ingin memberikan sampel salah satu limbah jenis rockwool dan fiber kepada tim Dinas LH yang melakukan survei, ternyata tidak digubris dan tidak direspon sama sekali.

“Seharusnya kedatangan tim Dinas LH itu melakukan identifikasi, apakah di lokasi tersebut benar ada limbah atau tidak. Untuk memastikan itu limbah B3 atau tidak, seharusnya tim Dinas LH mengambil sampel untuk dilakukan uji lab, bukan hanya melihat-lihat setelah itu tidak ada tindakan apapun,” ujar Tb Dede Nurmansyah kepada wartawan, ditemui di lokasi.

Ditegaskan Dede, pada saat peninjauan, ditemukan beragam jenis limbah dari industri yang sudah dibakar.

“Ketika dinas LH melihat kondisi lahan terbuka yang jelas-jelas jadi tempat pengelolaan limbah secara ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran, seharusnya ada upaya serius dari dinas LH itu untuk antisipasi dan mencegah agar kasus pembuangan dan pembakaran limbah di lokasi itu tidak terulang lagi. Misalkan lokasi tersebut di-police line atau diberikan tulisan peringatan,” jelas Tb Dede.

Warga berharap, Pemerintah bisa menjadi penengah dan memberikan kepastian hukum atas persepsi yang muncul di masyarakat soal kasus pembuangan limbah industri ini.

“Jangan ini datang hanya melihat-lihat dan dokumentasi, tapi diminta untuk membawa sampel agar diuji lab oleh Dinas LH, mereka malah tidak mau. Bagaimana masyarakat bisa tenang, kalau cara pemerintah dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan seperti ini,” imbuh Dede.

Diberitakan sebelumnya, warga yang bertani di sekitar lahan pembuangan limbah itu mengeluh dikarenakan tanamannya mati dan rusak akibat dampak dari yang diduga limbah B3 dibakar.

Diketahui, limbah yang berceceran di jalan lingkar Anyer dan dibakar di tengah-tengah jalan tersebut terlihat ada material bekas rockwool, ex tangki cooling tower, pipa-pipa, fiber, dan lainnya.

Adapun pihak yang membuang limbah berbahaya di lokasi itu disebut merupakan pemilik lapak rongsokan, yang sumbernya berasal dari perusahaan rekanan di PT Asahimas Chemical.

Manajemen PT Asahimas Chemical sendiri saat dikonfirmasi tidak bersedia mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari pabriknya di Ciwandan.

Public Relations PT Asahimas Chemical, Roffie Khalatif menyampaikan, harus ada uji laboratorium terlebih dahulu sebelum limbah tersebut dikatakan sebagai limbah B3.

Pabrik kimia PMA asal Jepang ini mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku dan hanya mengeluarkan limbah B3 melalui partner yang menjadi pengelola limbah B3 dan memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Roffie menambahkan bahwa apabila memang masyarakat memiliki asumsi dan anggarapan bahwa limbah itu berasal dari PT Asahimas Chemical, maka pihaknya meminta masyarakat untuk membuktikan dugaan tersebut dengan melakukan uji laboratorium. (*/Red)

 

Dinas LH Kabupaten SerangLimbah B3Limbah IndustriPabrik KimiaPT Asahimas Chemical
Comments (0)
Add Comment