Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Serang Tunda Open Bidding Jabatan Tinggi Pratama

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunda open bidding atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang.

Diketahui, ada enam jabatan dalam proses seleksi terbuka yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 2-3 Desember 2024 yaitu: Sekretaris Daerah, Direktur RSUD Drajat Prawiranegara, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pemkab Serang menunda pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kabupaten Serang, hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 800.1.2.6/23-BKPSDM/SETDA/2024.

Terdapat tiga point’ dalan surat tersebut, dimana point pertama menjelaskan Pelaksanaan Tahapan Uji Kompetensi melalui assesment center yang dijadwalkan agar dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 2 dan 3 Desember 2024 ditunda.

Jadwal tahapan selanjutnya juga akan mengalami penundaan, dan penjadwalan dan pelaksanaan ulang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Serang menunggu arahan dan kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat pengumuman tersebut dikeluarkan pada hari Sabtu, (30/11/2024).

Sebelumnya ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk menunda pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Serang dikarenakan saat ini sedang terjadi transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2024-2029.

“Saat ini sedang terjadi transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2024-2029, di mana hasil quick count dan real count dari internal partai juga telah menunjukan terpilihnya pasangan nomor urut dua, Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Sehingga dipandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan pembangunan Kabupaten Serang, lima tahun ke depan,” ujarnya, pada Sabtu, (30/11/2024).

Lebih lanjut Muhibin mengatakan, dalam hal seleksi terbuka telah mendapat restu dari BKN dan Kemendagri, maka dapat mengirimkan surat penundaan pelaksanaan seleksi terbuka hinga menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Februari 2025 sebagaimana diatur PP No. 80 Tahun 2024.

Perlu diketahui juga bahwa, jika pemerintah kabupaten Serang masih melanjutkan pelaksanaan seleksi terbuka untuk enam jabatan ini, DPRD akan menggunakan hak yang diberikan undang-undang sebagai anggota DPRD sebagaimana telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Serang. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment