Tunggu Regulasi Pusat, Pemkot Serang Pastikan Anggaran THR Idulfitri 2026 Aman

 

SERANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Serang telah tersedia dan aman dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

Demikian dikatakan oleh Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana di pemkot Serang, Selasa (3/3/2026).

Imam Rana mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan dana sekitar Rp45 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Anggaran tersebut mencakup ASN hingga tenaga honorer daerah.

“Jadi di OPD kita minta untuk mulai mempersiapkannya. Setelah nanti aturan dari pusat datang, insyaallah kita langsung lakukan pencairan,” ujar Imam Rana.

Imam menegaskan, proses pencairan masih menunggu payung hukum resmi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar administrasi keuangan negara.

Namun, dari sisi kesiapan kas daerah, ia memastikan tidak ada kendala.

“Paruh waktu nanti kita lihat di aturannya seperti apa. Kalau memang di aturannya mengharuskan, insyaallah kita sudah menyiapkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa Pemkot Serang akan segera menyalurkan THR begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

“Kami akan cairkan, lebih cepat lebih baik. Tapi tetap menunggu regulasi dari pusat juga,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, pencairan THR tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah tanpa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR ASN 2026 dan petunjuk teknis dari kementerian terkait, agar tidak menimbulkan temuan audit di kemudian hari.

Di tingkat nasional, Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menyiapkan postur anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa negara memiliki likuiditas yang cukup untuk membiayai pembayaran THR tersebut.

“Dananya sudah siap, sekitar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara dari pusat hingga daerah,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.

Purbaya menambahkan, pengumuman resmi mengenai waktu pencairan THR secara nasional akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Itu sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden Prabowo yang akan menyampaikan,” katanya.

Dengan kesiapan dana dari pusat dan daerah, para ASN serta pegawai pemerintah di Kota Serang kini hanya tinggal menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Istana Negara sebagai dasar hukum pencairan THR Idulfitri 2026.***

Comments (0)
Add Comment