SERANG – Ratusan masyarakat Padarincang, Kabupaten Serang menggelar aksi di depan Polda Banten untuk membebaskan 16 warga padarincang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.
Dalam aksinya, masa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa dan keluarga korban yang ditangkap oleh Polda Banten berkumpul di kampus 2 UIN Banten dan berjalan menuju depan Polda Banten, Kamis (6/3/2025).
Saat hendak menuju depan markas Polda Banten, langkah masa aksi terhenti di Perempatan Cibebek, Jalan Syekh Nawawi al-Bantani, mereka ditahan oleh polisi supaya tidak sampai di depan Polda Banten.
Masa aksi yang tertahan, melanjutkan aksi dengan berorasi bergantian dan melakukan istigosah di lokasi.
Dalam orasinya mereka meminta 16 warga Padarincang untuk dibebaskan tanpa syarat oleh Polda Banten.
“Pokoknya bebaskan seluruh masyarakat Padarincang yang ditahan, bebaskan tanpa syarat dan pulihkan namanya,” ungkap salah satu koordinator masa aksi Mario.
Selain dibebaskan mereka juga meminta untuk kepolisian Polda Banten untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Padarincang.
“Hentikan intimidasi yang dilakukan Polda Banten terhadap warga, dan meminta pemerintah untuk menutup perusahaan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.” tandasnya. (*/Fachrul)