SERANG – Ulama Banten mendesak pihak kepolisian mengusut dan menangkap pengedar bendera merah putih bertuliskan huruf mandarin yang dikibarkan di lahan perusahaan PT Kenda Rubber Indonesia, di Kampung Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/1).
“Bendera bertuliskan huruf mandarin suatu penghinaan lambang negara. Harus ditangkap pelakunya dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, Martin Sarkowi, Kamis (26/1).
Menurut Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Fataniyah ini, dengan diprosesnya pelaku pengibar bendera tersebut juga masyarakat diberikan pembelajaran agar tidak sembarangan mempermainkan lambang negara, apalagi bendera merah putih.
“Bendera kan tidak boleh dicoret-coret, mau itu tulisan mandarin, sekalipun tulisan arab, harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bersama Muspika Kecamatan Jawilan mendatangi perusahaan yang berada di jalan Raya Cikande-Rangkasbitung untuk menurunkan paksa bendera merah putih terdapat aksara mandarin di depan perusahaan.
Bendera yang bertuliskan Bahasa China tersebut telah dikibarkan di depan gerbang perusahaan sejak tanggal 7 Januari 2017.
Bendera merah putih yang bertuliskan KENDA dibagian warna merah, dan warna putih bertuliskan huruf mandarin yang artinya KENDA RUBBER langsung diturunkan dan disimpan langsung oleh pihak perusahaan. (*)
Sumber: Sindonews.com